​TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, ke tahap penyidikan intensif. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data peserta didik berupa modus “murid fiktif” demi meraup keuntungan pribadi dari anggaran negara.
​Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga sengaja menggelembungkan data administrasi jumlah siswa secara masif. Berdasarkan data awal, PKBM Indonesia Negeriku mencatat mengelola sekitar 400 peserta didik dengan kucuran dana bantuan pemerintah mencapai Rp800 juta per tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang sangat tajam dengan jumlah murid yang benar-benar mengikuti proses belajar mengajar.
​“Modus yang sedang kami dalami adalah adanya dugaan jumlah murid fiktif. Ditengarai jumlah murid yang dilaporkan dalam administrasi dengan jumlah yang benar-benar bersekolah itu tidak sama,” tegas Wahyudi Eko Husodo dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).
​Bergerak cepat demi mencegah hilangnya barang bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di kawasan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi. Lokasi yang digeledah meliputi kantor operasional PKBM Indonesia Negeriku serta kantor Yayasan Suari Terang School selaku lembaga payung hukum yang menaungi sekolah tersebut.
​Dari rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen vital, termasuk berkas laporan pertanggungjawaban keuangan, manifestasi data siswa, dan dokumen pencairan dana BOP. Dokumen-dokumen ini kini tengah diteliti secara mendalam guna memperkuat alat bukti keterlibatan para pihak.
​Terkait total nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik culas ini, Kejari Kabupaten Tangerang sedang berkoordinasi erat dengan lembaga auditor eksternal. “Kami masih menunggu proses audit resmi baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun pihak Inspektorat. Hasil audit tersebut yang nantinya secara sah menetapkan nilai kerugian negara,” lanjut Eko.
​Dalam beberapa hari ke depan, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap jajaran pengurus yayasan, pengelola PKBM, serta saksi-saksi dari unsur dinas terkait guna membuat terang benderang konstruksi hukum kasus ini dan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.(ceng)

Tinggalkan Balasan