TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian (Persero). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: TAB (Kepala Unit Pegadaian) dan JI (Nasabah).

​Modus Operandi

​Pada Februari–Maret 2025, JI mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan 10 barang jaminan. Tersangka TAB kemudian mengembalikan seluruh barang jaminan tersebut kepada JI secara melawan hukum tanpa ada pelunasan pinjaman sama sekali. Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dihitung melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Penggeledahan & Penahanan

​Penyidik telah menggeledah tiga lokasi untuk mengamankan barang bukti:

  1. ​UPS Pegadaian Pondok Jaya
  2. ​Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren
  3. ​Rumah tersangka TAB

​”Tersangka TAB resmi ditahan karena kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara tersangka JI memasuki Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari tiga kali pemanggilan,” tegas Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra.

​Jeratan Hukum

​Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ceng)