TANGERANGNEWS.CO.ID Tangerang | Gelombang dugaan skandal korupsi kembali mengguncang perpolitikan di Provinsi Banten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi angkat bicara dan siap membidik serta memproses laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang untuk Tahun Anggaran 2022–2026.
Langkah ini diambil menyusul laporan resmi yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) dan Gema Kosgoro Banten.
KPK Siap Telaah dan Verifikasi Bukti Awal
Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut membuka pintu lebar-lebar dan menyediakan berbagai saluran resmi bagi masyarakat yang ingin menyerahkan bukti-bukti valid terkait praktik lancung di daerah.
“Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, jika memang memiliki informasi bukti awal yang memadai, silakan dilaporkan ke KPK. Kami memiliki beberapa saluran untuk pelaporan,” ujar Budi Prasetyo kepada media, Minggu (31/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan aduan dari masyarakat yang masuk ke gedung Merah Putih akan langsung melewati proses verifikasi, pemenuhan syarat prosedur, hingga analisis mendalam.
“Verifikasi untuk dilakukan telaah serta analisis, apakah itu termasuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi ataupun ranah kewenangan KPK,” tambah Budi, menegaskan keseriusan lembaga dalam menyaring setiap indikasi kerugian negara.
Sewa Hotel, Baju Dinas, hingga Pokir Anggota Dewan Jadi Sorotan
Laporan yang dilayangkan oleh aliansi KITA dan Gema Kosgoro Banten ini bukan tanpa dasar. Mereka membongkar sejumlah poin krusial yang disinyalir menjadi “ladang basah” pengondisian anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
Beberapa pos anggaran bernilai fantastis yang didesak untuk diselidiki secara menyeluruh oleh penyidik KPK meliputi:
- Dana Aspirasi / Pokok Pikiran (Pokir): Diduga kuat rawan terjadi praktik transaksional dan pengaturan commitment fee dengan pihak ketiga.
- Fasilitas & Akomodasi: Anggaran jumbo untuk pengadaan sewa hotel serta penyediaan makanan dan minuman (mamin) rapat hingga agenda reses.
- Operasional Dewan: Pos anggaran perjalanan dinas yang dicurigai tidak efisien dan rentan manipulasi.
- Pengadaan Atribut: Anggaran pengadaan pakaian dinas beserta atribut anggota DPRD yang nilainya mencengangkan.
Terbesar di Banten, Publik Menuntut Transparansi
Koalisi masyarakat sipil menilai, besaran alokasi anggaran untuk fasilitas dan atribut di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang sudah di luar batas kewajaran jika dibandingkan dengan wilayah lain di bawah payung Provinsi Banten.
“Kami memandang pos-pos anggaran ini membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Alokasi untuk sewa hotel dan pengadaan pakaian dinas di DPRD Kabupaten Tangerang diduga merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Provinsi Banten,” tegas Koordinator KITA Banten, Agus Suryaman, melalui Edi Rusli, Ketua Gema Kosgoro Banten.
Edi Rusli menambahkan bahwa kemewahan fasilitas yang dinikmati para wakil rakyat harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Skala anggaran yang begitu besar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Uang rakyat tidak boleh menguap begitu saja untuk kepentingan segelintir elit,” pungkasnya.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal laporan ini di KPK hingga tuntas, demi terciptanya tata kelola pemerintahan Kabupaten Tangerang yang bersih, transparan, dan bebas dari gurita korupsi.(red)


Tinggalkan Balasan