TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah Gudang Besar dijadikan tempat Rokok ilegal diduga milik inisial N, merek lato yang berlokasi Jl.Palem Raja Raya No 09, bencongan indah, kecamatan kelapa dua, Kabupaten Tangerang, , Senin 01/12/2025‎‎

Saat media mengkonfirmasi pekerja dan supir mobil Avanza berwarna silver dengan nomor seri B 1036 JVK,  yang hendak mengangkut/mengirim rokok ilegal ke agen, saat media mengkonfirmasi sang supir ia menjelaskan bahwa dirinya hanya supir saja.

‎‎”Saya mah cuma kurir teh, dari lalamop gak tau mau dikirim kemana, nama saya lingga, emang buat apa teh teh di foto,”ujar supir sambil gemetar seperti ketakutan,24/11‎‎‎

selang beberapa menit kemudian datang lagi mobil box pick up, yang sedang melakukan muat untuk pengiriman, yang enggan disebut namanya menggunakan mobil A 8233 ZS  mengatakan bahwa pak N (inisial) lagi tidak ada di tempat.

“Pak N nya gak ada lagi keluar, Mbak media dari mana, saya cuma kerja, jangan foto2 sama video, Mbak juga tau lah kalo kerja ada tanggung jawabnya” pungkas pekerja. 24/11

‎‎I, Dan Unit Intel KOREM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia membantah bahwa dirinya terlibat dalam hal tersebut.

“Saya tidak pernah ada dalam usaha rokok ilegal tersebut, karena saya banyak urusan lain yang tidak bisa diwakilkan,”ungkapnya.

Perlu digarisbawahi, undang-undang tentang rokok non-cukai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.‎

Sanksi bagi Penjual/Pengedar Rokok Non-Cukai:‎‎-Penjara: 1-5 tahun‎-Denda: 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 UU Cukai)‎- Jika menggunakan pita cukai palsu atau bekas, ancamannya bisa lebih berat: penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai (Pasal 55 UU Cukai).‎‎Jenis Rokok Ilegal :

‎1. Tidak dilekati pita cukai (polos)

‎2. Menggunakan pita cukai palsu

‎3. Menggunakan pita cukai bekas

‎4.Pita cukai berbeda (salah peruntukan atau personalisasi)‎‎

Sanksi bagi Pembeli:‎- Jika terbukti membeli untuk dijual kembali, pembeli bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

‎Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) aktif memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

‎‎Saat berita ini diterbitkan pihak Bea cukai belum dikonfirmasi.‎