TANGERANGNEWS.CO.ID, Periuk | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyakit masyarakat. Melalui operasi senyap yang digelar Kamis malam (16/4), Satpol PP Kota Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi dan hiburan malam ilegal yang berkedok sebagai warung kopi di wilayah Kecamatan Periuk.
Operasi ini dilakukan menyusul laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah warung yang diduga menjadi pusat peredaran minuman beralkohol hingga praktik asusila.
Modus Warung Kopi Berfasilitas Pemandu Lagu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengungkapkan bahwa tim di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Warung-warung yang dari luar tampak seperti tempat berjualan kopi biasa, ternyata menyediakan fasilitas karaoke hingga pemandu lagu (PL).
”Malam tadi sudah dirazia dan ditemukan beberapa warung yang memang terbukti menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, sampai adanya minuman beralkohol di lokasi tersebut,” ujar Mulyani, Jumat (17/4).
Penegakan Perda Nomor 8 dan Nomor 7
Tindakan tegas ini didasarkan pada dua aturan utama di Kota Tangerang, yakni:
- Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
- Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dari hasil pengecekan langsung, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Pemilik usaha yang membandel dipastikan akan segera menghadapi proses hukum.
”Pemilik usaha akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam waktu dekat,” tambah Mulyani.
Operasi Akan Terus Digencarkan
Pemkot Tangerang memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha hiburan ilegal lainnya. Operasi penegakan Perda ini tidak akan berhenti di Kecamatan Periuk saja, melainkan akan terus digencarkan secara mendadak ke berbagai wilayah lainnya di Kota Tangerang guna memastikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.(ceng)

Tinggalkan Balasan