TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar berkedok lapak limbah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, kian memicu kemarahan warga. Di tengah penertiban yang telah dilakukan pemerintah, satu lokasi justru masih beroperasi tanpa hambatan—diduga milik oknum ASN berinisial MN alias Sajud.

Padahal sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang telah menutup empat titik TPA liar di wilayah tersebut. Namun, lapak di RT 001/001 Desa Gintung ini terpantau masih aktif, memunculkan dugaan adanya praktik “tebang pilih” dalam penegakan aturan.

Yang lebih mengejutkan, lokasi lapak tersebut berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya, yakni tanah pengairan Kali Ciracap. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak ekosistem sungai sekaligus mengancam kesehatan warga sekitar.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, operasional lapak ini diduga melibatkan oknum lain berinisial R serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aktivitas pembuangan sampah pun disebut berlangsung masif, bahkan diduga berasal dari kawasan pengembang besar seperti PIK 1 dan PIK 2.

“Setiap mobil truk yang masuk dikenakan tarif Rp200.000 sampai Rp300.000 per armada. Ini sudah jadi rahasia umum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/4/2026).

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa lapak tersebut belum juga ditindak, sementara lokasi lain sudah ditutup.

“Kami bertanya-tanya, ada apa? Kenapa yang lain ditutup tapi yang ini masih buka? Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga.

Selain mencemari lingkungan, keberadaan TPA liar di jalur pengairan juga berpotensi menyebabkan banjir dan penyumbatan aliran air. Warga pun mendesak pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Gintung berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menutup total aktivitas ilegal tersebut serta mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kini jadi sorotan: apakah penegakan hukum benar-benar adil, atau masih tebang pilih? Publik menunggu jawaban.

(ceng)