TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1447 H dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan. Melalui operasi kilat, Kecamatan Cibodas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) guna memastikan wilayah tetap kondusif dan bebas dari potensi gangguan keamanan.
Ratusan Botol Miras Diamankan dari Berbagai Titik
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Kecamatan Cibodas menyasar titik-titik rawan peredaran alkohol yang meresahkan warga. Hasilnya, sebanyak 214 botol miras dari berbagai merk dan jenis berhasil diamankan petugas sebelum sempat beredar di masyarakat saat malam pertama Ramadan.
Camat Cibodas, Ahmad Suhendar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi tegas dari Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami bersama Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) telah melancarkan operasi razia miras. Ini langkah penting untuk menjamin masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, aman, dan kondusif,” tegas Suhendar, Kamis (19/2/2026).
Sinergi dengan Satpol PP dan Dukungan Publik
Seluruh barang bukti sebanyak 214 botol tersebut telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Tangerang juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang secara proaktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat adalah kunci. Kami berharap langkah ini efektif menjaga lingkungan tetap stabil sehingga umat muslim dapat fokus beribadah tanpa gangguan penyakit masyarakat,” tambah Suhendar.(ceng)

Tinggalkan Balasan