TANGERANGNEWS.CO.ID,  Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang total di Indonesia. Langkah drastis ini diambil menyusul temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika yang sangat sulit dideteksi secara kasat mata.

“Kamuflase” Mematikan di Balik Asap Vape
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan bahwa tren peredaran narkoba telah bergeser ke ranah digital dan cairan kimia. Vape kini menjadi senjata utama para pengedar untuk menyamarkan zat berbahaya seperti sabu cair hingga Etomidate.

“Kelihatannya seperti orang sedang menggunakan vape biasa atau merokok, namun isinya ternyata sabu cair, Etomidate, atau zat kimiawi jenis narkotika lainnya,” tegas Supiyanto sebagaimana dilaporkan oleh Media Indonesia, Kamis (19/2/2026).

Fakta Laboratorium: 100% Positif Narkoba dalam Penyelidikan
Data yang dirilis BNN sangat mengejutkan. Dari 438 sampel yang diuji secara acak, hampir 24% terbukti mengandung narkotika. Lebih mengerikan lagi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan spesifik, 100% sampel cairan vape yang diperiksa dinyatakan positif mengandung narkoba.

BNN menegaskan bahwa meski tanpa kandungan narkoba, vape tetap memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Namun, potensi penggunaannya sebagai “alat isap narkoba modern” menjadikannya ancaman keamanan nasional.

Menuju Pelarangan Total: Ikuti Jejak 8 Negara Tetangga
Indonesia berpotensi bergabung dengan jajaran negara yang telah memberlakukan hukum ketat terhadap rokok elektrik. BNN mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah hukum serupa guna memutus rantai peredaran narkotika jenis baru.

Berikut daftar negara yang saat ini telah melarang total vape:

  1. Singapura (Denda berat dan hukuman penjara)
  2. India
  3. Thailand (Salah satu aturan terketat bagi turis & warga lokal)
  4. Taiwan
  5. Hong Kong
  6. Makau
  7. Brasil
  8. Argentina

“Kami memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara lain,” pungkas Supiyanto. Rekomendasi ini diperkirakan akan memicu perdebatan sengit antara pemangku kebijakan, industri kreatif vape, dan praktisi kesehatan di seluruh tanah air.(ceng)