TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Peringatan keras dilayangkan bagi seluruh penyelenggara jalan di Indonesia, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Pembiaran jalan rusak yang kerap memakan korban jiwa kini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan ancaman pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pejabat yang lalai memperbaiki jalan berlubang dapat dijebloskan ke penjara.
Masyarakat didorong untuk tidak diam. Jika kecelakaan terjadi akibat infrastruktur yang buruk, hukum memberikan ruang untuk menuntut pertanggungjawaban pidana kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga instansi teknis terkait.
Kewajiban Mutlak Penyelenggara Jalan
Sesuai amanat UU LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan seketika, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu peringatan yang jelas bagi pengguna jalan.
Sanksi Pidana: Penjara Menanti Pejabat yang Lalai
Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi tegas bagi penyelenggara jalan yang abai hingga menyebabkan kecelakaan:
- Kecelakaan Ringan/Kerusakan Kendaraan: Ancaman pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Korban Luka Berat: Ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
- Korban Meninggal Dunia: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
- Gagal Memasang Tanda Peringatan: Bahkan tanpa kecelakaan pun, jika penyelenggara tidak memasang tanda pada jalan rusak, mereka dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Desakan Publik dan Pakar
Penerapan pasal ini bertujuan memberikan tekanan maksimal agar infrastruktur jalan dipelihara demi nyawa manusia. Tidak ada toleransi bagi “lubang maut” yang dibiarkan menganga di jalan raya.
Kutipan Resmi:
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menekankan pentingnya aksi nyata dari warga:
“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan.” (Dikutip dari Kompas, Sabtu 14/2/2026).
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendokumentasikan dan melaporkan jalan rusak. Keselamatan publik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.(ceng)

Tinggalkan Balasan