TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam langkah tegas menjaga kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional yang berdampak luas bagi pelaku usaha, mulai dari tempat hiburan malam (THM) hingga restoran dan kafe.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan telah disampaikan langsung kepada para pelaku usaha.
Penutupan Total THM dan Pembatasan Jam Operasional
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengumumkan kebijakan tersebut usai Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda di Tangerang, Selasa (10/2/2026). Salah satu poin utama adalah penerbitan surat edaran bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur tata cara kehidupan masyarakat selama bulan puasa.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” tegas Maesyal, dikutip dari Antaranews, Rabu (11/2/2026).
Kebijakan ini berarti selama sebagian besar waktu siang dan sore hari—periode di mana masyarakat umumnya berbuka puasa—restoran dan rumah makan di Kabupaten Tangerang harus tutup.
Selain pembatasan jam operasional, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang akan ditutup sementara selama bulan Ramadhan.
Pengamanan Ketat dari Aparat
Untuk memastikan kepatuhan, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta TNI/Polri akan melakukan pengamanan di sejumlah titik rawan ancaman keamanan dan pelanggaran.
“Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” pungkas Maesyal.
Kebijakan ini merupakan program rutin tahunan yang diterapkan setiap memasuki bulan puasa, dengan tujuan menegakkan nilai-nilai keagamaan dan menjaga ketertiban selama bulan suci.(red)

Tinggalkan Balasan