TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menancapkan tonggak sejarah baru bagi demokrasi Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah sebuah “keistimewaan” atau “privilese” yang melanggar kesetaraan hukum, melainkan instrumen konstitusional yang wajib dipenuhi demi keadilan substantif.
Putusan fenomenal ini menjadi jawaban atas keresahan insan pers yang kian hari kian terhimpit oleh ancaman kriminalisasi.
Kriminalisasi Pers: Modus Membungkam Kritik
Dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (19/1/2026), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan yang menohok. MK menilai, penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang tengah bertugas sering kali bukan untuk mencari keadilan, melainkan alat untuk membungkam mulut jurnalis.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur di Ruang Sidang Pleno MK.
Kondisi ini, menurut MK, terjadi ketika hukum digunakan untuk membatasi arus informasi dan menekan kebebasan berekspresi, terutama saat jurnalis berhadapan dengan tembok raksasa kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
Bukan ‘Kebal Hukum’, Tapi ‘Sah di Mata Hukum’
MK menggarisbawahi bahwa perlindungan ini bersifat khusus dan afirmatif. Namun, Guntur memberikan catatan tebal: perlindungan ini tidak bersifat absolut.
Wartawan akan mendapatkan perisai hukum penuh selama mereka:
- Menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
- Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law, melainkan justru instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif,” lanjut Guntur.
Kemenangan IWAKUM: Menghalau Multitafsir Pasal 8
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menyoroti Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan intimidasi.
Dengan putusan ini, MK mempertegas bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, intimidasi, hingga tindakan represif terhadap pers.
Melindungi Wartawan Berarti Melindungi Rakyat
Filosofi di balik putusan ini sangat dalam: melindungi jurnalis bukan sekadar melindungi individu yang memegang kamera atau pena. Lebih dari itu, ini adalah upaya melindungi hak publik.
Ketika pers dibungkam, rakyatlah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Dengan adanya kepastian hukum ini, pers diharapkan tetap menjadi anjing penjaga (watchdog) demokrasi yang sehat tanpa rasa takut akan bayang-bayang penjara.(ceng)

Tinggalkan Balasan