TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, memastikan bahwa satu toko obat golongan G yang beroperasi dengan modus sebagai toko kosmetik di Jalan Ang Toh, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah tutup secara permanen.

Penutupan ini merupakan respons cepat dari Polsek Kelapa Dua atas laporan masyarakat dan aktivis kontrol sosial yang mengkhawatirkan peredaran obat golongan G, seperti eximer dan tramadol, tanpa resep dokter. Obat-obatan ini diketahui dapat menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi generasi muda, jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa pengawasan medis.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua menyampaikan apresiasi kepada warga dan elemen kontrol sosial atas kepedulian dan informasi yang diberikan terkait praktik ilegal tersebut. “Terima kasih atas informasinya, kami bersama tim telah memastikan toko tersebut tutup. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak kepolisian sebagai wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat golongan G.(ceng)