TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan penting terkait pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten. Meski Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, BPK mengingatkan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan menengah negeri.

Gubernur Banten, Andra Soni, menanggapi temuan tersebut dengan serius dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Kita terus melakukan pembinaan dan akan melakukan mitigasi. Intinya, akan ada aksi dalam melakukan pembinaan kepada kepala sekolah,” ujar Andra saat ditemui di Kota Tangerang, Jumat (2/5).

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa dana BOS yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung. “Pengembalian sudah selesai, sebelum hasil pemeriksaan LKPD keluar. Jadi, di tahap pemeriksaan itu sudah selesai,” jelasnya.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dalam rapat paripurna DPRD Banten pada Rabu (30/4), menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan dana BOS. “Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja biaya operasional sekolah (BOS) pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Pemprov Banten memberikan sanksi kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait dana BOS. Rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

“Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” tambah Bobby.(PW)