TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Tangerang Selatan, polisi telah menangkap seorang pria berinisial AT (29) dan kekasihnya, SGES, atas dugaan melakukan aborsi janin berusia empat bulan dan membuangnya di wilayah Pondok Aren. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa pasangan tersebut berusaha menyembunyikan kehamilan dengan cara yang ekstrem.

Menurut Aipda Denny, Kasi Humas Polsek Pondok Aren, motif dibalik tindakan ini adalah ketakutan pasangan tersebut diketahui orang lain bahwa sang wanita tengah hamil. “Motifnya kedua pelaku takut ketahuan hamil,” jelas Denny kepada wartawan pada Sabtu, 12 April 2025.

Denny menegaskan bahwa keputusan untuk menggugurkan kandungan adalah kesepakatan bersama antara AT dan SGES, tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak. “Kesepakatan bersama, karena ketakutan ketahuan kalau lagi hamil. Paksaan dari pria nggak ada,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pasangan tersebut mencari cara menggugurkan kandungan melalui internet dan membeli obat aborsi di platform TikTok. SGES mengaku telah mengonsumsi obat tersebut untuk menggugurkan kandungannya.

“Pelaku sengaja Googling atau mencari. Googling langsung scroll TikTok, pengakuannya. Langsung ke TikTok pengakuannya,” ungkap Denny.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, mengungkapkan bahwa SGES telah beberapa kali mengonsumsi pil aborsi tersebut. Upaya pertama dilakukan pada Januari 2025, namun tidak berhasil. Pada Maret 2025, SGES membeli delapan pil tambahan seharga Rp 800 ribu, dan mengonsumsinya kembali pada 9 April.

Setelah aborsi berhasil dilakukan, tersangka memotong ari-ari yang masih menempel pada janin. AT kemudian membawa janin tersebut untuk dikubur di kawasan Bintaro, Tangsel.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum atas tindakan mereka. Kasus ini membuka diskusi publik mengenai akses obat aborsi secara ilegal dan dampaknya.(red)