TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia menguak kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik awalnya menemukan indikasi suap dalam putusan ontslag terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. “Ada dugaan bahwa putusan ontslag tidak murni,” ujarnya di Jakarta pada Minggu.

Informasi baru ini muncul melalui penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, di mana ditemukan bukti elektronik yang mengarah pada dugaan suap di PN Jakarta Pusat. Nama MS, seorang advokat yang mendampingi tersangka dalam kasus ini, disebut dalam temuan tersebut.

Setelah mengumpulkan lebih banyak bukti, penyidik menetapkan empat tersangka: WG (Wahyu Gunawan), MS, AR (advokat), dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta). MAN diduga terlibat saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MS dan AR diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN, melalui WG, untuk mempengaruhi putusan majelis hakim agar memberikan putusan ontslag.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan mulai Sabtu (12/4). Tersangka WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, RS di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.(red)