TANGERANGNEWS.CO.ID, Bandung | Dunia medis Indonesia tengah diguncang oleh kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama. Kasus ini disebut oleh para pengamat kesehatan sebagai insiden yang mencoreng integritas profesi dokter dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi medis.

Profesi dokter, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kini dipertanyakan menyusul laporan-laporan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan pasien dengan cara yang sangat tidak etis. Dampaknya, banyak pasien rumah sakit mulai meragukan keamanan mereka, terutama ketika dalam pengaruh obat bius.

Seorang pasien, Rina (nama disamarkan), mengungkapkan kekhawatirannya setelah munculnya kasus ini. “Kejadian ini memicu kembali kecemasan saya. Saya pernah dibius total dan jadi berpikir, apakah saya juga pernah mengalami hal yang sama?” ungkapnya dengan nada gelisah.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa Priguna diduga telah memerkosa tiga korban dalam waktu yang berdekatan, menggunakan obat bius sebagai alat kejahatan. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 64 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun.

Sebagai respons, Kementerian Kesehatan akan mewajibkan peserta PPDS menjalani tes kesehatan mental guna mengantisipasi potensi masalah kejiwaan. Langkah ini diambil setelah polisi mengindikasikan bahwa tersangka mungkin memiliki kelainan perilaku.(red)