TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Pengadilan Negeri Militer telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Kejadian tragis ini berlangsung di rest area tol Jakarta-Tangerang pada 2 Januari 2025.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan, “Menghukum para terdakwa dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup.”

Kedua prajurit tersebut terbukti melakukan pembunuhan secara terencana, menjadikan kasus ini sebagai sorotan publik. Selain hukuman penjara, mereka juga dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas tuduhan penadahan, dengan masa hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. Ia juga menerima pemecatan dari kedinasan militernya.
Proses hukum ini bermula dari dakwaan Oditurat Militer Jakarta yang menjerat Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mayor Gori Rambe, Oditur Militer, menyatakan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana yang diancam dengan hukuman berat.
Vonis ini menutup serangkaian persidangan yang menyita perhatian publik dan menegaskan komitmen hukum terhadap tindak pidana berat. Keputusan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin di lingkungan militer.(PW)
Tinggalkan Balasan