TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Organisasi non-pemerintah GNP Tipikor Kabupaten Tangerang secara resmi melaporkan dua desa di Kecamatan Pagedangan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Laporan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam anggaran desa tahun 2023 hingga 2024, dengan melampirkan sejumlah bukti pendukung.

Dalam pernyataan resminya, Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini. “Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” ujarnya.

Laporan ini diharapkan dapat memicu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. GNP Tipikor menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan berharap kerjasama semua pihak dalam mendukung proses hukum yang adil dan transparan.

Pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh GNP Tipikor dan masyarakat luas, menantikan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam menangani dugaan penyimpangan ini.(red)