TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah kini menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai telah terjadi mispersepsi besar terkait fungsi koperasi sekolah yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran, bukan alat bisnis.
Selama ini, koperasi sekolah kerap diperlakukan layaknya koperasi umum—bahkan dipercaya untuk menjual seragam dan perlengkapan siswa. Padahal, fungsi utamanya justru untuk mendidik siswa tentang ekonomi, kewirausahaan, dan manajemen sederhana.
Bukan Tempat Jualan, Tapi Media Belajar
Koperasi sekolah sejatinya dirancang sebagai wadah praktik langsung bagi siswa. Pengelolaannya pun idealnya dilakukan oleh siswa, bukan sepenuhnya oleh pihak sekolah.
“Kalau sekadar membuat kantin di dalam sekolah dan dikelola siswa, itu boleh. Karena sifatnya pembelajaran,” ungkap sumber terkait.
Unit usaha seperti kantin siswa dinilai masih sesuai karena mengandung nilai edukasi. Namun, praktik jual beli seragam dinilai sudah keluar dari tujuan awal.
Tabrakan dengan Aturan Negara
Masalahnya, praktik ini bukan sekadar keliru secara konsep—tetapi juga berpotensi melanggar regulasi.
Mengacu pada PP No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 50 Tahun 2022, sekolah negeri, pendidik, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam.
Di sisi lain, koperasi sekolah sering kali berbadan hukum dengan kepengurusan yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan. Kondisi ini memicu benturan kepentingan yang dinilai melanggar aturan sekaligus etika.
Dasar Koperasi Sekolah Sudah Jelas
Konsep koperasi sekolah sendiri telah diatur sejak lama melalui:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi tahun 1974
- Diperkuat SKB Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri tahun 1984
Artinya, fungsi koperasi sekolah sebagai sarana edukasi sudah memiliki dasar hukum yang kuat sejak awal.
Publik Diminta Lebih Kritis
Dengan maraknya praktik ini, publik—terutama orang tua siswa—diminta lebih kritis.
Menjual seragam dengan “bungkus” koperasi sekolah bukan hanya menyimpang dari tujuan pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Jika terus dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan mengaburkan nilai pendidikan dan membuka celah penyalahgunaan di lingkungan sekolah.
Pertanyaannya kini: apakah sekolah akan kembali ke fungsi pendidikan, atau tetap menjadikan koperasi sebagai ladang bisnis terselubung?

Tinggalkan Balasan