TANGERANGNEWS.CO.ID, Kabupaten Tangerang | Sebuah ruko di Gading Serpong diduga menjadi lokasi pengoplosan gas non-subsidi 5kg dan 50kg.Bermula dari pantauan awak media, kendaraan jenis pick up yang ditutup terpal biru, tim menyambangi sebuah ruko yang merupakan Pangkalan Gas LPG 3kg “Toko Cahaya Gemilang”.
Dari ruko tersebut didapati banyak sekali tabung berisi gas non-subsidi tanpa segel. Bukan tanpa alasan kecurigaan terjadi, lantaran ruko tersebut merupakan pangkalan gas 3kg bersubsidi yang notaben-nya diperuntukkan untuk masyarakat menengah kebawah.
Saat awak media menggali informasi dilokasi kepada kedua pekerja, bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci.
“Enggak ada bang penanggung jawabnya pada pulang kalau sudah malam, saya cuma kenek doang,” ungkap Irwan.
”Saya mah supir agen PT. Kaydenla Gemilang, besok aja kesini lagi ketemu sama orang adminnya,” kata Asep.08/12
Devi, admin pangkalan bahwa dirinya tidak dapat menjelaskan asal usul tabung gas non-subsidi tersebut, bahkan dirinya tidak dapat menunjukkan legalitas tabung gas berisi 5kg dan 50kg tanpa segel tersebut.
“Saya mah kerjanya dari pagi sampai sore saja pak, kalau malam saya tidak tahu kalau ada aktivitas,”jelas Devi, (09/12).
Lebih lanjut Devi menuturkan kegiatan usaha tersebut merupakan milik salah seorang pria berinisial A.
Sementara itu, tim investigasi mencoba menghubungi A melalui kontak yang diberikan Devi, namun tidak dapat terhubung.
Maka dari itu awak media telah membuat aduan masyarakat kepada Kapolsek Kelapa Dua tertanggal 09 November 2025 dan berharap terhadap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti.
Untuk dapat diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Saat berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum APH Polsek kelapa dua diduga belum menindaklanjuti aduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan