TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat billiard di Kelurahan Kaduagung, Tigaraksa, pada Minggu dini hari. Tindakan tegas ini diambil akibat pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat Edaran tersebut secara jelas melarang semua tempat usaha billiard beroperasi selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana kondusif di lingkungan sosial. Namun, meskipun telah ada larangan, tempat usaha yang disegel tetap beroperasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha dan memberikan peringatan agar mematuhi peraturan daerah.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada semua pelaku usaha sebelum bulan suci Ramadan. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan agar tempat usaha tersebut tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat billiard yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha semacam ini berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadan untuk menindak tempat usaha yang masih melanggar aturan. Langkah ini diambil agar semua pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pelaku usaha, terutama di sektor hiburan, untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan kepatuhan dari semua pihak, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Tangerang dapat berlangsung lebih tenang, nyaman, dan kondusif.

“Kami berharap semua pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam mematuhi aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” tutupnya.(PW)