TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah di hari pertama bulan Ramadhan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang melaksanakan patroli ketat. Patroli yang digelar Sabtu malam (1/03/2025) sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengungkap satu lokasi bilyard di Citra Raya, Kecamatan Cikupa yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang.
Patroli yang dipimpin oleh Kanit TRC, Tisna Satpol-PP Kabupaten Tangerang, langsung mengambil tindakan tegas. Mereka menempelkan SE Bupati Tangerang dan memberikan teguran keras kepada pengelola lokasi bilyard tersebut. “Dalam bulan Ramadhan ini, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan SE Bupati Tangerang yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, dan kami telah mensosialisasikannya kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum. Patroli ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam mematuhi aturan tersebut,” tegas Tisna.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB Muh Waisul Kurni, menegaskan bahwa di bulan puasa ini, TRC diterjunkan untuk merespons segala macam aduan masyarakat dengan cepat. “Dalam bulan suci Ramadhan ini, sesuai dengan SE Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, tempat hiburan umum harus ditutup. Kanit TRC Tisna beserta anggota melakukan patroli di wilayah Kecamatan Cikupa dan Panongan untuk memastikan kondusifitas wilayah,” jelasnya.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa TRC Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sedang melaksanakan patroli menemukan satu tempat permainan bilyard dan cafe di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa yang tidak mematuhi SE Bupati Tangerang. Tindakan tegas segera diambil dengan memberikan teguran keras dan menempelkan SE tersebut di pintu masuk arena bilyard.
Dengan tindakan tegas ini, TRC Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(PW)
Tinggalkan Balasan