TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah menghapus postingan terkait kegiatan studi banding ke Bali dari akun Instagram resminya. Langkah ini diambil setelah kegiatan tersebut mendapat kritik tajam dari Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Alamsyah, yang menilai kegiatan itu melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran.
“Dihapusnya foto-foto itu justru memicu pertanyaan lebih dalam mengenai transparansi dan efektivitas kebijakan studi banding tersebut,” ujar Alamsyah pada Jumat, 28 Februari 2025.

Meskipun postingan telah dihapus, Alamsyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti foto-foto pegawai dan pejabat DPMPTSP Kabupaten Tangerang saat berada di Bali. “Foto-foto ini akan kami jadikan bukti pendukung saat melaporkan dugaan pemborosan anggaran oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Selain itu, Alamsyah berencana meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di DPMPTSP Kabupaten Tangerang. “Kami mencurigai adanya penyimpangan di DPMPTSP Kabupaten Tangerang, sehingga BPK RI harus memeriksa penggunaan anggaran mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang diduga melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan penghematan anggaran, termasuk pembatasan belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar. Dugaan ini muncul setelah diketahui bahwa dinas tersebut melakukan studi banding ke Bali dengan fasilitas yang dinilai mewah, meskipun Presiden Prabowo telah memerintahkan penghematan anggaran.
Tindakan DPMPTSP ini menimbulkan reaksi publik dan menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.(PW)
Tinggalkan Balasan