TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, MK memutuskan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan yang mengejutkan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim-hakim lainnya. Dalam pernyataannya, Suhartoyo menyatakan, “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS.”

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pada Pilkada Serentak 2024 lalu. “Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” tambah Suhartoyo.
MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan. “Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tegasnya.(PW)
Tinggalkan Balasan