TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

Pengembang Paramount sedang menjalankan proyek pembangunan hunian yang berlokasi di kampung Onyam Rukun Tetangga (RT) 002/ Rukun Warga (RW) 007, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Rabu, 12/02/2025.

Pasalnya, urugan tanah tersebut sangat menggangu pengguna jalan dikarenakan lintas alat berat lalu-lalang saat pekerjaan.

Andre, pengawas Armada duta saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah koordinasi dengan orang wilayah dan dikerjakan dari jam 1 siang sampai jam 5 sore.

“Sudah beberapa hari yang lalu bang berjalan dan sudah koordinasi dengan orang wilayah setempat, kerjanya dari jam 1 siang sampai jam 5 sore,” katanya.

Willy, RW setempat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia membenarkan bahwa sudah menerima koordinasi dari pihak tertentu untuk warga sekitar.

“Yang menerima kompensasi warga, itupun sudah beres, kalau urugan bukan tanah dari luar akan tetapi tanah Paramount sendiri pak, mohon maaf lebih jelasnya coba tanya ke Desa saja,” ujarnya.

Arief, Camat Curug saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia akan menanyakan kembali pihak desa dan lingkungan setempat.

“Nanti saya komunikasikan dulu dengan pihak desa dan lingkungan setempat,” ucap Camat.

Saat berita ini diterbitkan pihak desa belum dikonfirmasi.