Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil editan foto tiang dan kabel yang diduga tak berizin.

Hasil editan foto tiang dan kabel yang diduga tak berizin.

TANGERANGNEWS.CO.ID, TANGSEL | Provider Biznet bekerjasama dengan PT. Fiber Media Indonesia (FMI) yang merupakan penyedia infrastruktur telekomunikasi berbasis fiber optic melalui tiang tumpu.

Sebanyak 70 tiang yang sudah terpasang di Jalan Regensi Melati Mas C – D Blok L5 No. 17, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Rabu, 04/12/2024.

Pada saat dilokasi para pekerja sedang melakukan penarikan kabel sepanjang 2 Kilometer (KM) tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Lalu, salah satu pekerja saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa dirinya hanya pekerja biasa dan sudah di tancapkan sebanyak 70 tiang dan hari ini penarikan kabel sepanjang 2000 meter.

“Tiang yang sudah berdiri 70 unit narik dua ribu meter bang, dari FMI Biznet waspangnya Baron Aris,” katanya.

Kemudian, Bule mendatangi awak media untuk berbicara langsung melalui telepon WhatsApp bahwasanya orang kantor tidak bisa menemui sekarang dikarenakan sedang ada rapat.

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

” Nanti bang ketemu sama orang kantor, soalnya sekarang lagi ada rapat,” ujarnya.

Di beberapa titik disudut Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.

Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Baca Juga :  Langgar Perbup, Diduga Truk Tambang Beroperasi Pada Siang Bolong di Wilayah Pagedangan

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang Selatan.

Perusahaan provider Biznet ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang Selatan yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Sumber Berita : Tangerangnews.co.id

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB