TANGERANGNEWS.CO.ID, Legok | Aksi tegas dilakukan oleh puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Malang Nengah dan Gardu (MALLAGARD) di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, menarik perhatian publik pada hari Senin siang ini 14/10. Mereka memutar balikkan paksa sejumlah truk tambang 3 sumbu yang diduga keras melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dipicu oleh kekesalan masyarakat setempat terhadap kemacetan yang hampir terjadi setiap hari akibat truk-truk yang beroperasi di luar jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan bupati nomor 12 tahun 2022. Sekitar 20 pemuda tampak bersemangat dalam menghadang dan mengarahkan kembali arus truk yang melintas.
Benny, Ketua Pemuda Desa Karang Tengah di Kecamatan Pagedangan, menyampaikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat aturan diabaikan yang berakibat pada kerugian banyak pihak. “Setiap hari kita seperti tidak memiliki aturan yang jelas, padahal peraturan Bupati itu harusnya mengatur semua ini,” ujar Benny dengan nada frustrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Yadi, Ketua RT 01/01 Kp Gardu di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, mengatakan bahwa aksi ini akan terus berlanjut jika masih ada truk yang nekat melanggar aturan. “Ini harus menjadi kegiatan rutin kita, untuk menegakkan aturan yang sudah jelas tertulis. Kita tidak bisa biarkan ini menjadi kebiasaan,” tegas Yadi.
Sementara itu, Sulaeman, seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, memberikan penjelasan yang berbeda ketika diwawancarai wartawan di pos pantau pertigaan LG. Menurutnya, beberapa truk yang dibiarkan lewat adalah mereka yang menuju ke kantong parkir. “Mereka bilang akan ke kantong parkir, jadi saya izinkan,” jelas Sulaeman, mengindikasikan adanya kemungkinan misinterpretasi aturan di lapangan.
Aksi ini mendapatkan sorotan tidak hanya dari masyarakat lokal, tapi juga dari pengguna jalan lain yang merasa terbantu dengan adanya penegakan yang dilakukan oleh pemuda MALLAGARD. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan dalam penegakan aturan lalu lintas, terutama bagi truk-truk tambang di wilayah Tangerang.(red)