TANGERANGNEWS.CO.ID – Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tiga kasus pemilikan senjata tajam ileFgal dalam konferensi pers yang diadakan di markas Polsek Ciputat Timur pada Kamis, 26 September 2024. Penangkapan ini terkait langsung dengan tindakan pencegahan tawuran yang sering terjadi di wilayah hukum tersebut.

Dalam satu minggu terakhir, Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan enam orang yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di tiga lokasi kejadian yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada 14 September 2024 di Taman Situ Gintung, Cirendeu, dimana dua pemuda, M.I dan F.M, keduanya berumur 18 tahun, ditangkap dengan tujuh bilah celurit dan dua bilah golok. Kejadian selanjutnya di Kp. Sawah Tegal Rotan di depan SPBU, Sawah Baru, menangkap M.R (18 tahun) dengan satu bilah senjata tajam jenis corbek. Kasus terakhir terjadi pada 16 September di depan Mie Gacoan, Cempaka Putih, dengan penangkapan M.I.A (20 tahun) dan M.Y (21 tahun) yang kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis Kelewang.

Kapolsek Ciptim, Kompol Kemas, menjelaskan bahwa tindakan keras ini adalah bagian dari upaya pencegahan tawuran yang sering melibatkan pemuda di wilayah hukumnya. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat gejala-gejala tawuran agar bisa kami cegah sebelum berubah menjadi kekerasan yang lebih besar,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, dan Pasal 169 KUHP yang berkaitan dengan keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

Kompol Kemas juga menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Keamanan adalah kebutuhan bersama, dan peran serta masyarakat sangat kami hargai untuk mewujudkan keamanan yang optimal,” tambahnya.

Polsek Ciputat Timur terus mengintensifkan patroli dan himbauan preemtif ke sekolah-sekolah untuk mengurangi intensitas tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(wld)