TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Konsultan Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron mengklaim bahwa pembelian lahan RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Dikutip dari sindonews
Lebih lanjut kata deden syuqron, setelah selesai tahapan pengadaaan tanah termasuk pelunasan uang pengadaan tanah, baru kemudian muncul dugaan tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan PT PWS (PT. Panca Wiratama Sakti, Tbk (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.
“Atas dugaan tersebut, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT PWS. Belakangan, kurator PT PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT PWS” tegasnya. (02/07/2024)
Bahkan, lanjut Syuqron, PT PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa. Dikatakan, melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemkab Tangerang dengan melibatkan kurator PT PWS dan pemilik tanah yang melepaskan bidang tanahnya ternyata klaim Kurator PT PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa
“Dari hasil kroscek tersebut, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000 yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS,” tuturnya.
Di katakannya lagi bahwa Pemkab Tangerang sendiri terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut. Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukanya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan.
Terkait pernyataan Konsultan Hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron yang mengklaim bahwa Pembebasan Lahan sudah sesuai prosedur dan pengembalian uang pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp32.820.980.000 sudah sesuai SOP, Praktisi Hukum dan juga berprofesi sebagai Advokad Ahkwil, SH, Pertanyakan siapa pemilik Tanah di RSUD Tigaraksa yang mengembalikan uang 32 Miliar tersebut, Seperti apa SOP sehingga kelebihan pembayaran tanah bisa sebesar Rp32.820.980.000.
“Sangat perlu kita pertanyakan dan minta penjelasan alasannya uang tersebut dikembalikan, dan masyarakat perlu bukti apakah sudah benar di kembalikan atau hanya sekedar omongan saja?”
Terkait pengembalian uang yang katanya di kembalikan ke kas daerah apakah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain di beritahu dan di libatkan?”
Atas dasar apa KJPP menetapkan harga appraisal seperti yang disampaikan oleh Kabid Perkim?. Tandas Ahkwil
Ahkwil menyayangkan lambannya penyidikan oleh APH seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Institusi lain seperti BPN, Inspektorat, Dandim, dan lebih parahnya terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan dari Institusi institusi tersebut terkait pengakuan uang sudah di kembalikan ke kas daerah, padahal saat masih dalam pembahasan sampai ke pembebasan mereka mereka semua di libatkan, Akan tetapi saat ada kesalahan atau kelebihan atau pengembalian tidak ada informasi ataupun pemberitahuan ke institusi mereka.
“Padahal uang tersebut di duga di kembalikan Saat adanya penyidikan dari Kejaksaan Negri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terkait dugaan tindak Pidana Korupsi di pembelian lahan RSUD Tigaraksa bahkan kabarnya sudah lebih dari setahun kasus terkatung katung alias tidak jelas, padahal sudah melakukan pemanggilan puluhan orang
Terakhir Ahkwil menjelaskan bahwa Kalau tanah milik PT. PWS yang sdh dipailitkan seharusnya Pemda Kabupaten Tangerang melakukan pembebasan untuk pengadaan lahan RSUD dengan Kurator dan didampingi oleh hakim pengawas yang ditunjuk berdasarkan keputusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat tahun 2013. Kemudian pertanyakan apakah anggaran boleh digunakan untuk pembangunan diatas lahan yang kepemilikannya belum jelas. Tutupnya. (JK)