Polisi Ungkap Meninggalnya Asisten Rumah Tangga di Tangerang, Empat Orang Ditahan

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kapolresta Tangerang bersama RSUD Kabupaten Tangerang. (ist)

i

Konferensi Pers Kapolresta Tangerang bersama RSUD Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya asisten rumah tangga berinisial CC (16) yang melompat dari atap rumah bertingkat milik majikannya di Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang.

Korban, yang berusia 16 tahun, meninggal dunia setelah dirawat selama delapan hari di ruang ICU RSUD Kabupaten Tangerang. Tim penyidik, dengan dukungan dari PJ Walikota Tangerang, telah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  Keren! Tangerang Dikelilingi Tol, Ini Rinciannya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa keempat tersangka, yang berinisial J, K, H, dan L, memiliki peran yang signifikan dalam kejadian tragis tersebut. “Berdasarkan penyelidikan kami, tersangka J bertindak sebagai penyalur dan terlibat dalam pemalsuan dokumen identitas korban. KTP korban yang seharusnya mencantumkan usianya yang sesungguhnya, yaitu 16 tahun, diubah menjadi 21 tahun,” ungkap Kombes Zain.

Lebih lanjut, Kombes Zain menjelaskan bahwa tersangka K berperan dalam proses pembuatan KTP palsu dengan bantuan H, yang ditangkap baru-baru ini di Jakarta Pusat. H, yang juga dikenal sebagai RT atau “babeh”, diketahui memiliki peralatan untuk pembuatan KTP palsu dan mengaku telah membuat sebanyak 20 KTP atas permintaan tersangka K.

Sementara itu, tersangka L, yang merupakan majikan korban, diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. “Kami menduga kekerasan yang dialami korban menyebabkan dia merasa sangat tertekan dan akhirnya memutuskan untuk melompat dari lantai tiga rumah majikannya,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Selamat Tinggal Fotokopi: RI Bersiap Sambut Era Identitas Digital!

Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk perdagangan orang, pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, penghapusan KDRT, serta pelanggaran ketenagakerjaan dan pemalsuan dokumen. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(wld)

Berita Terkait

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Protes Mahasiswa di Tangerang Memanas: Tuntutan Diabaikan, Ketegangan Tak Terbendung!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:22 WIB

Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru