TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tim dari Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu di dua lokasi di wilayah Tangerang, pada Selasa, 21 Mei 2024. Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Operasi ini dilakukan berdasarkan aduan dari sebuah perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan. AKBP Dony Satria Wicaksono, yang memimpin penyelidikan, mengatakan bahwa timnya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.
Lokasi yang digerebek berada di area Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di tempat tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mencakup oli palsu yang sudah siap edar dan alat-alat produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua orang yang kami amankan bertanggung jawab atas operasi ilegal ini. Mereka sekarang sedang ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Dony Satria Wicaksono saat dihubungi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan memberikan informasi lebih lengkap dalam konferensi pers yang akan dijadwalkan di Mapolda Banten.
“Saat ini, kami masih bekerja keras untuk melacak jaringan distribusi oli palsu ini dan potensi pelaku lain yang mungkin terlibat,” lanjutnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membersihkan praktik ilegal yang merugikan konsumen dan merusak reputasi produsen oli yang sah. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemukan peredaran barang-barang ilegal.
Penggerebekan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku industri ilegal lainnya bahwa tindakan hukum akan tegas diterapkan untuk melindungi hak-hak konsumen dan pelaku usaha yang beroperasi secara sah.(wld)