TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebuah insiden yang menyeret nama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Kendaraan dinas berplat merah, yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan operasional pemerintahan, diduga sengaja disamarkan untuk kepentingan pribadi oleh pemangku jabatan tersebut.
Menurut peraturan yang berlaku, kendaraan dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) ditandai dengan plat merah yang merupakan simbol atas penggunaannya yang strict untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Aturan penggunaan kendaraan dinas tercantum dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara, NO 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS, serta Keputusan Presiden (KEPPRES) nomor 68 tahun 1995, yang secara rinci mengatur batasan penggunaannya.
Namun, realita di lapangan seringkali menyimpang. Beberapa kendaraan dinas terlihat digunakan untuk keperluan di luar tugas resmi ASN, dan bahkan ada yang sengaja menyamarkan identitas kendaraan dengan menggunakan mika berwarna gelap. Salah satu kasus yang terjadi adalah pada kendaraan yang digunakan oleh KADIS DBMSDA Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini terungkap ketika kendaraan tersebut terparkir di halaman Masjid di Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa pada hari Senin, 25 Maret 2024. Dari luar, kendaraan ini tampak seperti mobil pribadi biasa hingga suatu saat identitas sebenarnya terbongkar karena plat merahnya yang tersembunyi di balik tutup mika berwarna biru gelap.
Ketika dikonfrontasi mengenai hal ini, Iwan Firmansyah Effendi, KADIS DBMSDA, mencoba menjelaskan tujuan dari penggunaan tutup mika berwarna biru tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil hanya untuk menghindari risiko selama di jalan, seperti terkena dampak kerusuhan atau demonstrasi. Iwan juga menambahkan bahwa tindakannya tersebut tidak memiliki dampak terhadap posisinya dan cukup dengan membuka penutup mika tersebut, situasi bisa kembali normal.
Walaupun begitu, tindakan ini telah memicu pertanyaan serta kekhawatiran mengenai penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi oleh oknum ASN. Penggunaan kendaraan dinas memang dibatasi oleh aturan yang ketat, namun insiden seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih berat dari pemerintah terhadap aset dan fasilitasnya.(wld)