Tempat Hiburan Malam di Tangerang Langgar Aturan Ramadhan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabora Bar saat di datangi pihak polsek pagedangan. (tangerangnews.co.id)

i

Mabora Bar saat di datangi pihak polsek pagedangan. (tangerangnews.co.id)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar, yang terletak di Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, kedapatan melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadhan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/03/2024), sekitar pukul 00:30 WIB, menyusul penerbitan surat edaran dari PJ Bupati Tangerang, Andi Ony.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan peraturan ketat mengenai operasional THM selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah lewat Surat Edaran nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum termasuk karaoke, sauna, spa, massage, bar, dan diskotik diminta untuk menghentikan operasional mereka hingga hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga :  Kacau !!! Diduga Kualitas Standarisasi Pembangunan di SMKN 13 Kabupaten Tangerang Berantakan

Menurut DDG, salah satu tokoh masyarakat setempat, keberadaan MABORA Bar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga dengan suara musik yang berisik dan keributan yang kerap terjadi di lokasi. “Suara musik dari MABORA Bar sangat mengganggu, dan sering terjadi keributan,” kata DDG kepada tangerangnews.co.id. DDG bersama warga sekitar mendesak agar THM tersebut ditindak dan diberikan sanksi yang tegas.

Berdasarkan pantauan wartawan tangerangnews.co.id, Polsek Pagedangan telah mengambil tindakan dengan mengimbau THM MABORA Bar agar menghentikan aktivitas mereka. Ipda Nasrul Pawas dari Polsek Pagedangan menegaskan telah memberikan imbauan tersebut kepada pihak MABORA Bar. “Kami telah memberikan imbauan,” ujar Nasrul.

Sementara itu, perwakilan manajemen MABORA Bar, Audy, menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin operasional selama Ramadhan. “Kami memang tidak punya izin buka selama Ramadhan, tetapi kami sedang mengurus surat izin. Kami juga perlu mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari dan THR bulan ini,” jelas Audy kepada wartawan tangerangnews.co.id.

Baca Juga :  Penemuan Ular Piton 5 Meter di Perumahan Sepatan Residence, Kabupaten Tangerang

Insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar ketaatan THM terhadap regulasi yang ditetapkan, khususnya di bulan Ramadhan yang dihormati banyak masyarakat. Pemkab Tangerang diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas lagi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB