TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar, yang terletak di Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, kedapatan melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadhan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/03/2024), sekitar pukul 00:30 WIB, menyusul penerbitan surat edaran dari PJ Bupati Tangerang, Andi Ony.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan peraturan ketat mengenai operasional THM selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah lewat Surat Edaran nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum termasuk karaoke, sauna, spa, massage, bar, dan diskotik diminta untuk menghentikan operasional mereka hingga hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut DDG, salah satu tokoh masyarakat setempat, keberadaan MABORA Bar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga dengan suara musik yang berisik dan keributan yang kerap terjadi di lokasi. “Suara musik dari MABORA Bar sangat mengganggu, dan sering terjadi keributan,” kata DDG kepada tangerangnews.co.id. DDG bersama warga sekitar mendesak agar THM tersebut ditindak dan diberikan sanksi yang tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan wartawan tangerangnews.co.id, Polsek Pagedangan telah mengambil tindakan dengan mengimbau THM MABORA Bar agar menghentikan aktivitas mereka. Ipda Nasrul Pawas dari Polsek Pagedangan menegaskan telah memberikan imbauan tersebut kepada pihak MABORA Bar. “Kami telah memberikan imbauan,” ujar Nasrul.
Sementara itu, perwakilan manajemen MABORA Bar, Audy, menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin operasional selama Ramadhan. “Kami memang tidak punya izin buka selama Ramadhan, tetapi kami sedang mengurus surat izin. Kami juga perlu mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari dan THR bulan ini,” jelas Audy kepada wartawan tangerangnews.co.id.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar ketaatan THM terhadap regulasi yang ditetapkan, khususnya di bulan Ramadhan yang dihormati banyak masyarakat. Pemkab Tangerang diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas lagi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)