41 WNA Deportasi dan Detensi oleh Imigrasi Tangerang, Tim Pora Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi imigrasi. (ist)

i

Illustrasi imigrasi. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melaksanakan deportasi dan detensi terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara sejak Januari hingga awal Maret 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, memberikan pernyataan terkini pada hari Rabu (6/3/2024) mengenai sanksi penegakan aturan imigrasi tersebut.

Dari 41 WNA, sebanyak 11 orang dideportasi dari Indonesia. Adapun tiga WNA lainnya sedang dalam detensi, termasuk dua Warga Negara Malaysia dan satu Warga Negara Inggris. Sementara itu, 27 WNA asal Sri Lanka telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Baca Juga :  Misteri Kematian Tragis Devikarmawan di Toren Air: Hidup Saat Tenggelam, Tak Ada Luka Kekerasan!

Lebih lanjut, Rakha juga menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap orang asing akan tetap dilakukan oleh Imigrasi Tangerang bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), baik secara tertutup maupun terbuka. Pengawasan ini pun akan berlangsung selama bulan Ramadhan dengan operasional kantor mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup, serta secara 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat.

Di wilayah Tangerang tercatat sekitar 1.887 orang asing yang tinggal, bekerja, atau melakukan bisnis. Mengingat hanya terdapat 10 petugas Imigrasi di Tangerang, Tim Pora yang terdiri dari anggota TNI/Polri, dinas terkait, dan stakeholder di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan, ikut andil dalam pengawasan keimigrasian.

Muhammad Akram, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten, menguraikan bahwa Tim Pora tidak hanya mengambil tindakan pengawasan, tetapi juga turut menjaga kedaulatan negara dari gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh WNA yang mengganggu ketertiban atau tidak memberi manfaat bagi negara.

Baca Juga :  Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Memicu Kecaman, Pj. Bupati Diduga Abaikan Masalah

Pertemuan tahunan Tim Pora akan berfungsi sebagai sarana untuk saling bertukar informasi dan mengkoordinasikan upaya pengawasan ke depan. Langkah-langkah ini diarahkan untuk memperketat kontrol dan meningkatkan keamanan dalam kawasan wilayah hukum mereka.(wld)

Berita Terkait

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Protes Mahasiswa di Tangerang Memanas: Tuntutan Diabaikan, Ketegangan Tak Terbendung!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:22 WIB

Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru