Diduga Ulah Nakal Sang Debt Collector, Inilah Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Curug

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews ilustrasi polisi dengan debt kolektor

Foto tangerangnews ilustrasi polisi dengan debt kolektor

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menindaklanjuti terkait aksi gerombolan Oknum penagih Hutang yang populer biasa disebut Dept Colector. Akhir-akhir ini makin bertambah banyak seakan-akan kebal terhadap hukum yang berlaku.

Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Hal yang sangat di sayangkan penagihan tersebut melanggar norma-norma hukum yang berlaku hingga para debt kolektor dengan leluasa bertindak semaunya tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada salah seorang debitur yang berinisial M yang berlokasi di Jalan Raya Curug Parigi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ketika di hampiri oleh oknum Debt Collector yang sedang mengendarai sepeda motornya dan diberhentikan lalu mengambil kuncinya lalu bertanya mengenai cicilan motor tersebut dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buru Dua Orang Diduga Penyuplai Narkoba untuk Aktor Revaldo

“Pinggir dulu, motor kamu sudah nunggak berapa bulan, kalau mau di lepas sini bayar dulu nanti saya kasih kuncinya,” ucap debt collector. Jum’at, 05/01/2024.

Beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga yang melintas walaupun terjadi perdebatan antara Debitur dengan oknum Debt Collector, karena mereka memaksa ingin menarik kendaraan tersebut.

Gunawan selaku warga yang melintas mengatakan ada sekumpulan orang yang diduga sedang adu mulut lalu ia menghampirinya.

“Saya melihat adanya sekumpulan orang yang berselisih di jalan yang kemungkinan seorang warga yang ingin ditarik motornya oleh debt collector,” katanya.

Maka dari itu, warga yang lewat terus berdatangan dan melihat kejadian tersebut, tidak lama dari sekelompok oknum debt collector itu satu persatu meninggalkan lokasi tersebut sehingga yang tersisa hanya tinggal satu oknum debt collector agar memberikan kunci motor tersebut ke debitur.

Baca Juga :  Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Rohim Matullah, Aktivis Tangerang yang kebetulan ada di lokasi menyayangkan atas kejadian tersebut.

“perbuatan dan/atau tindakan segerombolan oknum debt collector sangatlah tidak bisa dibenarkan, karena perampasan kendaraan dijalan merupakan suatu tindak pidana.
Bahwa penarikan kendaraan secara sepihak terhadap objek jaminan fidusia tanpa ada penyerahan secara sukarela dari pemegang objek jaminan fidusia dan tanpa adanya upaya hukum (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau telah ingkrah) merupakan suatu tindak kejahatan atau melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 18/PUU-XVII/2019.” ujarnya.

Rohim, menghimbau kepada masyarakat luas melalui awak media, apabila terjadi hal yang serupa maka ada jalan keluar dan kalau mereka tetap memaksa dan meminta kendaraan dan/atau di ajak ke tempat apapun itu masyarakat berhak menolak serta melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Menjadi Tuan Rumah BinWil, TP-PKK Desa Malang Nengah Pamerkan Hasil Program Kerjanya

“Saya sarankan apabila oknum debt collector itu tetap memaksa segeralah minta tolong kepada masyarakat sekitar atau kepada pihak kepolisian setempat.” himbaunya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto, menanggapi perihal tersebut bahwa ia menyarankan agar di arahkan ke Polsek atau Polres terdekat.

“Saya tidak bisa back seluruhnya permasalahan di wilayah mas, selain itu jarang sekali ada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum debt Collector, maka dari itu minta kerjasamanya dan apabila ada masyarakat yang dirugikan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat,” ungkapnya.08/01/2024.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran
Tim Gabungan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang Kurang dari 24 Jam
Suara Tembakan Gegerkan Warga BSD Serpong
Konfrontasi di Pangkalan Gas Elpiji Tangerang Berujung Kekerasan
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran

Berita Terbaru