TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sejumlah kelompok pemuda yang tergabung dalam Tangerang Youth Centre (TYC) mengadakan Aksi bersama di depan Kantor Bupati Tangerang, Jl. H. Somawinata No.1, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15119 Kamis 21/12/2023.
Dari pantauan awak media bahwa Andi Ony bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang turut menerima perwakilan dari TYC untuk bertemu.
Kemudian perwakilan dari TYC di persilahkan untuk audensi terkait permasalahan tersebut, dari pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam itu menjadi tegang dan penuh perdebatan dikarenakan saling melontarkan kata demi kata tentang kesepakatan Pj. Bupati seolah-olah yang enggan memberikan tanda tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami langsung menyampaikan beberapa persoalan kepada Pj. Bupati terkait komitmen yang sudah disepakati bersama. Apa yang tangani oleh Pj. Bupati menolak tanda tangan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Febri kepada awak media selepas pertemuan.
Lanjutnya bahwa siapapun yang menjadi pemimpin di Kabupaten Tangerang harus meninggalkan legacy yang jelas terarah dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat.
“Apalagi Pj. Bupati ini sekedar ditunjuk oleh kemendagri tidak melalui proses demokrasi yang melibatkan rakyat, jadi sangat wajar kami sebagai bagian dari unsur masyarakat meminta komitmen. Ya kalau tidak sanggup berkomitmen ya silakan kembali ke Jakarta dan kami akan terus bergerak,” ujar Febri yang merupakan mantan Ketua BEM ini.
Berikut jawaban Pj. Bupati Andi Ony dalam merespon kritik dan masukan yang di sampaikan oleh Tangerang Youth Centre:
- Seluruh program kerja dan kebijakan yang sudah sama-sama disepakati oleh DPRD harus dilaksanakan tidak boleh ada yang dikesampingkan satupun.
- PJ Bupati hanya memiliki dua tangan dua kaki ditambah dengan luasnya geografis wilayah kabupaten tangerang tidak mungkin dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang ada dengan waktu hanya satu tahun.
- Ada bagian-bagian yang tidak masuk wilayah konsentrasi PJ Bupati untuk ditangani secara langsung yang itu sebetulnya menjadi kewenangan PJ Gubernur serta Pemerintah Pusat.
- Masyarakat diminta melakukan investigasi atau temuan-temuan adanya praktik-praktik KKN atau percaloan yang ada di bidang ketenagakerjaan, sebab pemkab tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada bukti dan laporan yang diterima.
- Terbatasnya kewenangan PJ Bupati sebab hanya sekedar melanjutkan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat.
Saat berita ini diterbitkan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin
Editor : Saepudin