TANGERANGNEWS.CO.ID | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sesuai dengan kode etik jurnalistik. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, yang telah memeriksa 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11).
Ade menyampaikan bahwa penyidik juga mengambil keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik. Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terletak di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai barang bukti, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar, telah disita oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ucap Ade.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Selanjutnya, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli selama periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.
Dalam konteks hukum, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.