TANGERANGNEWS.CO.ID | Dalam usaha menjadikan Kota Tangerang sebagai lingkungan yang nyaman untuk tinggal dan investasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjalin sinergi yang lebih erat dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bangunan (PPATS), Notaris, serta Pejabat Lelang.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Jumat, 17 November 2023. Dalam rangka kegiatan ini, materi yang dibahas mencakup UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sudah disusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai panduan dan landasan pelaksanaan di wilayah ini,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman menegaskan bahwa Perda akan menjadi landasan hukum bagi PPAT/PPATS/Notaris dan pejabat lelang dalam menjalankan tugasnya terkait mekanisme, prosedur, dan pelayanan. Ini termasuk dalam hal pencatatan, pelaporan, dan administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan terbaru, yang pada akhirnya akan membawa kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemahaman yang baik mengenai sistem pajak oleh PPAT akan membantu meningkatkan iklim investasi dan menarik bagi para pelaku bisnis,” tambahnya. Penekanan pada pemahaman yang baik terkait sistem pajak diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap iklim investasi di Kota Tangerang serta menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis.