Diduga Merubah Fungsi Bangunan Wooden Bar Gading Serpong Tidak Kantongi Izin

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Wooden Bar yang ada di Gading Serpong

Bangunan Wooden Bar yang ada di Gading Serpong

Tangerang – Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peruntukannya. Jika terjadi alih fungsi dari bangunan yang ada, maka wajib hukumnya si pemilik mengubah IMB/PBG-nya.

Misalnya, bangunan yang PBG-nya hanya untuk rumah tinggal tapi digunakan untuk tempat usaha seperti rumah makan dan perhotelan, atau satu tempat memiliki dua usaha seperti karaoke dan bar, maka wajib mengubah dokumen perizinannya sebelum melakukan alih fungsi sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Kepala LKPP Ungkap Potensi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Jum’at, 27/10/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa Wooden Bar diketahui sebelumnya peruntukannya sebagai BAR, namun baru-baru ini terdengar kabar tempat ini memiliki fasilitas room karaoke plus menyediakan Lady Companion (LC) untuk menemani para pengunjung laki-laki.

Baca Juga :  Masjid Al Azhom Menjadi Objek Wisata Religi di Tangerang

Saat Awak Media mendatangi langsung Wooden Bar demi menggali informasi, namun manager tempat tersebut sedang menerima tamu lain, sehingga dirinya tak dapat untuk dikonfirmasi secara eksklusif.

Dibenarkan oleh salah seorang waiters, bahwa tempat dirinya bekerja tersebut memang menyediakan room karaoke beserta LC yang siap menemani pengunjungnya. 23/10.

“Karaoke ada bang, kalau enggak salah Lima room apa Enam gitu, mau ketemu manager ya, dia nya lagi ada tamu,” paparnya.

Sementara itu, Yusuf Manager Wooden Bar saat dikonfirmasi dirinya mengabaikan atau tidak terlalu merespon.

Baca Juga :  PT Surya Sakti Sukses (SSS) Mencanangkan 2024 Sebagai "Quality Year"

“Iya bang, ada yang bisa saya bantu, mengenai apa bang,” bebernya singkat melalui pesan WhatShapp. 23/10.

Tak hanya itu, nampak di akun sosial media miliknya, bahwa Wooden Bar secara terang-terangan menawarkan bermacam-macam minuman ber-alkohol, mulai dari kadar minol 10 % hingga di atas 40 %.

Diminta untuk Instansi terkait segera melakukan audit dan mengkroscek segala perizinan nya, terutama Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Ber-alkohol ( SIUP MB) serta izin golongan A minol B minol dan C minolnya.

Penulis : Saepudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara
Main Sepuasnya di Playground Terbaru The Nice Playland Pagedangan, Tangerang!
PT Surya Sakti Sukses (SSS) Mencanangkan 2024 Sebagai “Quality Year”
Diduga Banyaknya Agensi Properti Bodong di Apartemen Eco Home
BPOM Pastikan Roti Aoka Bebas Unsur Berbahaya, Konsumen Tenang
Kepala LKPP Ungkap Potensi Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pasar Modern Paramount Gading Serpong Raih Predikat Pasar Percontohan Dua Tahun Berturut-turut
SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:15 WIB

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:59 WIB

Main Sepuasnya di Playground Terbaru The Nice Playland Pagedangan, Tangerang!

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:18 WIB

PT Surya Sakti Sukses (SSS) Mencanangkan 2024 Sebagai “Quality Year”

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Diduga Banyaknya Agensi Properti Bodong di Apartemen Eco Home

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:31 WIB

BPOM Pastikan Roti Aoka Bebas Unsur Berbahaya, Konsumen Tenang

Berita Terbaru

Nasional

Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir atas Perintah Presiden

Minggu, 19 Jan 2025 - 08:54 WIB