Apes !! Diduga Sang Penagih Hutang Salah Tarik Motor Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penagih hutang

Ilustrasi penagih hutang

Tangerang – Tak ada kata jera untuk para pengusaha untuk menggunakan jasa penagih hutang berbagai cara akan dilakukan untuk memenuhi target, jelas – jelas sudah tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.

Seorang warga, Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh penagih hutang di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Dilansir dari media Suarabantennews.com.

Padahal, cicilan motor miliknya itu sudah lunas, Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku penagih hutang, sewa guna usaha FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,”ucapny.

Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang pengih hutang yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku penagih hutang dari FIF,”ungkapnya.

Baca Juga :  Salut!!! Keluarga Bale Reod Kembali Ngamen ke Jalan, Penggalangan Dana Yatim-Piatu yang ke-2

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para penagih hutang tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,”tutupnya.

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Terjaring Operasi PEKAT, Puluhan Remaja dibawah Umur di Bawa Ke Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang

Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang
Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten
Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif
Peluru Nyasar Tembus Mobil dan Lukai Pengemudi di Tangerang
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
Serangan Brutal Geng Motor di Serpong Menyebabkan Pemuda Luka Parah
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Kamis, 21 November 2024 - 11:21 WIB

Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 14:49 WIB

Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang

Kamis, 7 November 2024 - 09:56 WIB

Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten

Rabu, 6 November 2024 - 20:53 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB