Apes !! Diduga Sang Penagih Hutang Salah Tarik Motor Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penagih hutang

i

Ilustrasi penagih hutang

Tangerang – Tak ada kata jera untuk para pengusaha untuk menggunakan jasa penagih hutang berbagai cara akan dilakukan untuk memenuhi target, jelas – jelas sudah tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.

Seorang warga, Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh penagih hutang di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Dilansir dari media Suarabantennews.com.

Padahal, cicilan motor miliknya itu sudah lunas, Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku penagih hutang, sewa guna usaha FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,”ucapny.

Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang pengih hutang yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku penagih hutang dari FIF,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pabrik Permen di Tangerang Kebakaran

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para penagih hutang tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,”tutupnya.

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Uji Coba Sistem ETLE Statis di Jalan Daan Mogot, Polres Metro Tangerang Sebutkan Atasi Peningkatan Pelanggaran Lalin

Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023
ORMAS LMP Pertanyakan Surat Keputusan Pengesahan M. Arsyad Cannu Menjadi Ketua
Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:49 WIB

ORMAS LMP Pertanyakan Surat Keputusan Pengesahan M. Arsyad Cannu Menjadi Ketua

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:52 WIB

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Berita Terbaru