Tangerang – Tak ada kata jera untuk para pengusaha untuk menggunakan jasa penagih hutang berbagai cara akan dilakukan untuk memenuhi target, jelas – jelas sudah tidak diperbolehkan oleh perundang-undangan.
Seorang warga, Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh penagih hutang di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Dilansir dari media Suarabantennews.com.
Padahal, cicilan motor miliknya itu sudah lunas, Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku penagih hutang, sewa guna usaha FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,”ucapny.
Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang pengih hutang yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.
“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku penagih hutang dari FIF,”ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para penagih hutang tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.
“Saya hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,”tutupnya.
Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Penulis : Red
Editor : Redaksi