TANGERANG – Proyek galian kabel PLN yang berada di Kawasan Taman Ubud, Jalan Ruko Star Of Asia, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga Vendor tak kantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum. Jum’at, 04/08/2023.
Pasalnya, saat ditanyakan kepada mandor pekerja, dia hanya menunjukan surat rekomendasi dari PLN saja, sedangkan surat dari Dinas PU, dirinya tidak dapat menunjukannya.
Saat dikonfirmasi, Mandor Pekerja Agus mengatakan bahwa standar galian kabel PLN yang dikerjakannya tersebut mempunyai kedalaman yang bervariasi, ada yang berdiameter 1,3 hingga 1,7 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedalamannya bervariasi, ada yang 1,3 meter, ada yang 1,7 meter, tergantung kondisi tanahnya,” paparnya.
Lebih rinci, Agus ketika ditanya mengenai izin dari Dinas PU itu bukan ranahnya Vendor, melainkan tanggung jawab dari Lippo.
“Kalau izin dari PU itu urusan Lippo bang, saya cuma mandor disini, saya juga punya atasan bang yovi,” ujarnya.
Sementara Yovi, Penanggung jawab dari galian PLN tersebut menjelaskan mengenai dengan Alat Pelindung Diri (APD) atau Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), dirinya mengakui bahwa setiap pekerjaan pasti ada kekurangannya.
“Iya, pekerja terkadang tidak pakai APD nya, itu karena alasan jika menggali di bawah itu sangat sulit kondisinya, jadi kadang-kadang enggak dipakai,” jelasnya.
Yovi menambahkan, bahwa yang mengerjakan proyek galian kabel PLN tersebut adalah PT Datu Nahima Teknik, tidak seperti nama PT yang disebutkan oleh mandor pekerja.
“PT Datu Nahima Teknik, emang kenapa bang,” kata Yovi melalui jejaring Whattshapp.
Terkait pekerja yang mengabaikan K3, tentu hal itu sangat berbahaya bagi pekerja, mengingat proyek galian PLN ini berhubungan dengan arus listrik, meski belum berfungsi, setidaknya pihak vendor mengutamakan keselamatan kerja.
Selain itu, dalam pengurugan bekas galian terindikasi tidak memakai pasir dan batu (sirtu) dan untuk kedalamannya pun tidak sesuai dengan standar, ditambah lagi tidak adanya pemadatan dalam penutupan lobang, karena tidak nampak mesin stamper di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak Media akan menindak lanjutinya ke PLN dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo