Bergerak di Bidang Limbah B3, PT Primanru Jaya Diduga Tak Memiliki Legalitas yang Jelas

Rabu, 2 Agustus 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada transporter diduga milik PT.Primanru Jaya yang sedang memasuki area parkir Gudang

Armada transporter diduga milik PT.Primanru Jaya yang sedang memasuki area parkir Gudang

TANGERANG – PT. Primanru Jaya yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3 serta tank cleaning yang beralamat di Jalan Anugerah, Kampung Dukuh Mangga, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga tak kantongi izin.

Selain itu, gudang miliknya tersebut beroperasi di kawasan padat penduduk atau zona pemukiman, tentunya hal itu sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar, terutama hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Apalagi telah diketahui bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harusnya pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan izin operasionalnya, mengingat radius jarak gudang dengan pemukiman warga itu sangat dekat, ditambah lagi lokasi tersebut peruntukannya bukan merupakan zona pergudangan maupun industrial, Selasa, 01/08/2023.

Kendati demikian, pihak PT. Primanru Jaya menyangkal bahwa perusahaannya belum memiliki izin, karena menurut kesaksian dari petugas keamanan, gudang ini sudah beroperasional sejak tahun 1997 silam.

Baca Juga :  Penjual Miras di Hiburan Rakyat Hawaii Tangerang Ditangkap

Miris, perusahaan yang katanya sudah lama berdiri, namun pihak mereka terkesan menghindar saat ditanyakan mengenai sejauh mana izinnya, bahkan mereka enggan menunjukan dokumen yang dimilikinya.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan mengatakan bahwa untuk saat ini bagian personalia tidak dapat ditemui dengan alasan masih sibuk kerja, sedangkan jika ingin bertemu pemilik perusahaan, atur jadwal pada hari jum’at.

“Kalau mau konfirmasi ke ibu Evi nya langsung nanti hari jum’at, karena sekarang beliau masih diluar kota, HRD nya juga tidak ada,” ucapnya.

Sementara itu, Abdullah yang mengaku sebagai bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Primanru Jaya menyampaikan bahwa timnya akan segera menemui Awak Media.

Baca Juga :  Menakjubkan, Sebuah Gudang Mewah Terindikasi Dijadikan Tempat Penyulingan Oli Bekas

“Tinggalin aja KTP sama kartu Medianya bang, nanti saya infokan kepada tim untuk koordinasi ke abang,” ucapnya via Telepon Whattsapp melalui nomor milik Ibu Evi.

Mengenai Legalitas kata Abdullah, jangan ditanyakan kepada dirinya, menurutnya itu hak dia untuk tidak menjawab, jika ingin tahu lebih jelasnya terkait izin, dia mempersilahkan untuk ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

“Jika ingin tahu izinnya, silahkan ke Dinas, geser dulu jangan rame-rame di depan kantor, enggak etis bang,” ujarnya.

Jika memang mempunyai legalitas yang jelas, apa salahnya jika pihaknya menunjukan dokumen yang dimilikinya, mengapa harus menghindar, disitu timbul pertanyaan besar di benak jurnalis, apakah ada dugaan gratifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Sehingga lokasi yang diduga melanggar tata ruang tersebut tak tersentuh oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Miras Oplosan Ini Ngaku Dibekingi Perwira Polsek Ciledug, Ketum FWJ Indonesia: Itu Mencoreng Institusi Polri

Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Dijelaskan bahwa ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya
Camat Curug Audensi Dengan LSM Seroja Indonesia dan Wartawan
Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka
Diduga Kurangi Volume CV. Alda Kontraktor Mark-Up Anggaran
Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Korwil Tangsel Audiensi Ke Polsek Pagedangan
Warga Tutup Proyek Pembangunan Saluran Drainase Kecewa Terhadap Kontraktor Drainase
Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita
KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 19:54 WIB

Anies Baswedan Janji Pertahankan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tanah Merah

Kamis, 23 November 2023 - 09:08 WIB

Kapten Timnas Amin Menepis Isu Komunikasi dengan Hasto PDIP Mengenai Tekanan Penguasa

Rabu, 22 November 2023 - 12:29 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Pimpin Dewan Pakar Timnas AMIN

Selasa, 21 November 2023 - 19:59 WIB

Klarifikasi Pj Gubernur NTB Lalu Gita Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDIP

Minggu, 19 November 2023 - 07:00 WIB

Melawan Tekanan Kekuasaan, Hasto Klaim Komunikasi dengan Anies-Muhaimin

Minggu, 5 November 2023 - 07:50 WIB

Puji Anies Baswedan sebagai Pemimpin Masa Depan, Tokoh Muhammadiyah Optimistis Menang di Kandang Banteng

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:38 WIB

Tumpah Ruah! Antusiasme Pendukung Dampingi Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 18:24 WIB

Waduh, Hasil Kongres Projo Dukung “Mr P”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Proyek Turap di Palasari Legok Memperkaya Kontraktor Nakal

Kamis, 7 Des 2023 - 08:26 WIB