Diduga Bang Jago Beck Up Proyek di Perumahan CML, Wartawan Dilarang Meliput

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah orang yang diduga melarang wartawan untuk meliput pekerjaan proyek betonisasi di perumahan Cluster Mutiara Legok (CML)

i

Inilah orang yang diduga melarang wartawan untuk meliput pekerjaan proyek betonisasi di perumahan Cluster Mutiara Legok (CML)

TANGERANG – Proyek yang diduga aspirasi dari dewan Demokrat yang dikerjakan di Perumahan Cluster Mutiara Legok (CML) blok F terindikasi dibekingi oleh seseorang yang akrab disapa Kiling. Kamis, 27/07/2023.

Pasalnya, ketika Awak Media hendak melakukan pengamatan mengenai standar, spesifikasi maupun kualitas pekerjaan proyek tersebut, namun dihalangi-halangi oleh keamanan Perumahan CML, alasannya harus izin terlebih dahulu kepada Kiling.

Entah maksud dan tujuannya apa, yang pasti Awak Media dilarang untuk meliput, diduga antara Kiling dan Pelaksana telah melakukan persekongkolan untuk berbuat curang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Dijelaskan didalamnya mengatur setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memberikan informasi dan transparansi kepada publik.

Kendati demikian, hal itu tak berlaku untuk proyek betonisasi yang berada di Perumahan CML blok F tersebut, karena wartawan dilarang mengontrol dengan alasan pekerjaan sudah usai.

Saat dijumpai, Kiling berdalih bahwa pekerjaan proyek diwilayahnya itu sudah selesai, menurutnya wartawan tidak perlu lagi ke lokasi.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Terima Penyerahan Aset Senilai Rp 74 Miliar dari Kementerian PUPR

“Saya bukan melarang, ngapain masuk ke dalam juga bang, kan kerjanya udah beres,” Cetusnya.

Kiling juga mengatakan kalau memang Awak Media mau masuk melihat proyek tersebut, dirinya mempersilahkan sejumlah Awak Media itu, namun kata kiling harus izin terlebih dahulu ke pihak keamanan perumahan.

“Silahkan aja minta izin keamanan perumahan,ini proyek dari dewan Demokrat,”tuturnya.

Namun sangat di sayangkan, ketika Awak Media meminta izin, pihak keamanan Perumahan Mutiara Legok tetap keras kepala dengan pendiriannya, menghalang-halangi sejumlah Awak Media untuk melihat proyek tersebut.

Baca Juga :  Tragedi Keluarga di Tangerang Selatan: Kematian Misterius Terkait Pinjol Masih Dalam Penyelidikan Polisi

“Saya bukan melarang bang, gimana bang kiling aja, diakan warga juga di sini, selain itu, dia juga keamanan,” Jelas keamanan Perumahan Mutiara Legok tersebut pada Awak Media.

Tentu hal itu telah bertentangan dengan apa yang ada dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024
Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru