TANGERANG – Proyek yang diduga aspirasi dari dewan Demokrat yang dikerjakan di Perumahan Cluster Mutiara Legok (CML) blok F terindikasi dibekingi oleh seseorang yang akrab disapa Kiling. Kamis, 27/07/2023.
Pasalnya, ketika Awak Media hendak melakukan pengamatan mengenai standar, spesifikasi maupun kualitas pekerjaan proyek tersebut, namun dihalangi-halangi oleh keamanan Perumahan CML, alasannya harus izin terlebih dahulu kepada Kiling.
Entah maksud dan tujuannya apa, yang pasti Awak Media dilarang untuk meliput, diduga antara Kiling dan Pelaksana telah melakukan persekongkolan untuk berbuat curang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.
Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Dijelaskan didalamnya mengatur setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memberikan informasi dan transparansi kepada publik.
Kendati demikian, hal itu tak berlaku untuk proyek betonisasi yang berada di Perumahan CML blok F tersebut, karena wartawan dilarang mengontrol dengan alasan pekerjaan sudah usai.
Saat dijumpai, Kiling berdalih bahwa pekerjaan proyek diwilayahnya itu sudah selesai, menurutnya wartawan tidak perlu lagi ke lokasi.
“Saya bukan melarang, ngapain masuk ke dalam juga bang, kan kerjanya udah beres,” Cetusnya.
Kiling juga mengatakan kalau memang Awak Media mau masuk melihat proyek tersebut, dirinya mempersilahkan sejumlah Awak Media itu, namun kata kiling harus izin terlebih dahulu ke pihak keamanan perumahan.
“Silahkan aja minta izin keamanan perumahan,ini proyek dari dewan Demokrat,”tuturnya.
Namun sangat di sayangkan, ketika Awak Media meminta izin, pihak keamanan Perumahan Mutiara Legok tetap keras kepala dengan pendiriannya, menghalang-halangi sejumlah Awak Media untuk melihat proyek tersebut.
“Saya bukan melarang bang, gimana bang kiling aja, diakan warga juga di sini, selain itu, dia juga keamanan,” Jelas keamanan Perumahan Mutiara Legok tersebut pada Awak Media.
Tentu hal itu telah bertentangan dengan apa yang ada dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin