TANGERANG – Masyarakat Curug dan ORMAS PEMUDA PANCASILA mendatangi kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja yang beralamat Jalan Nyimas Melati No.27, RT.003/RW.001, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Selasa, 18/07/2023.
Dalam pertemuan sebelumnya Tudi Mahari Widiyanto alias Domi menemui kepala pasar Curug untuk mempertanyakan persoalan tata kelola pasar dan kearifan lokal ditujukan untuk ke kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja.
Domi sebutan keren dari rekan-rekan, mendatangi kantor yang di tujukan oleh kepala pasar tersebut dengan penuh rasa kecewa beliau tidak mendapatkan keputusan yang tidak sesuai setelah berjam-jam membahas alih fungsi pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi disini belum ada kejelasan juga, nanti Senin akan ada pertemuan kembali terkait pembahasan tersebut, akan ada perubahan pengelolaan pasar berarti belum ada kejelasan,”ungkapnya.
Lanjut, dengan ini beliau ingin ada kejelasan terkait pembahasan ini dan harapan yang pasti dari keputusan pimpinan direksi.
“Ya harapan saya harus ada kejelasan dari pimpinan direksi bahwa apa yang di persoalankan agar dapat diputuskan secepatnya,”tuturnya.
Saat awak media ingin menggali informasi tidak diperbolehkan oleh Satpam setempat dan selalu beralasan yang tidak jelas.
“Maaf pak, harap tggu didepan pimpinan masih ada rapat,”jelasnya.
Dari pengamatan awak media untuk menggali informasi tentang pertemuan tersebut padahal sudah jelas, jika memang pihaknya merasa tidak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.
Penulis : Saepudin
Editor : Cahyo Wahyu Widodo