Warga Inginkan Pengelolaan Pasar Curug di Alih Fungsikan ke Putera Daerah

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

TANGERANG – Masyarakat Curug dan ORMAS PEMUDA PANCASILA mendatangi kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja yang beralamat Jalan Nyimas Melati No.27, RT.003/RW.001, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Selasa, 18/07/2023.

Dalam pertemuan sebelumnya Tudi Mahari Widiyanto alias Domi menemui kepala pasar Curug untuk mempertanyakan persoalan tata kelola pasar dan kearifan lokal ditujukan untuk ke kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja.

Domi sebutan keren dari rekan-rekan, mendatangi kantor yang di tujukan oleh kepala pasar tersebut dengan penuh rasa kecewa beliau tidak mendapatkan keputusan yang tidak sesuai setelah berjam-jam membahas alih fungsi pasar.

“Jadi disini belum ada kejelasan juga, nanti Senin akan ada pertemuan kembali terkait pembahasan tersebut, akan ada perubahan pengelolaan pasar berarti belum ada kejelasan,”ungkapnya.

Lanjut, dengan ini beliau ingin ada kejelasan terkait pembahasan ini dan harapan yang pasti dari keputusan pimpinan direksi.

Baca Juga :  Prostitusi Berkedok Panti Pijat Diduga Kian Menjamur di Kawasan Citra Raya Panongan

“Ya harapan saya harus ada kejelasan dari pimpinan direksi bahwa apa yang di persoalankan agar dapat diputuskan secepatnya,”tuturnya.

Saat awak media ingin menggali informasi tidak diperbolehkan oleh Satpam setempat dan selalu beralasan yang tidak jelas.

“Maaf pak, harap tggu didepan pimpinan masih ada rapat,”jelasnya.

Dari pengamatan awak media untuk menggali informasi tentang pertemuan tersebut padahal sudah jelas, jika memang pihaknya merasa tidak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga :  Ingin Melamar Kerja, Seorang Wanita di Cikupa Malah Jadi Korban Pelecehan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
6.000 Peserta Meriahkan Victoria Run 2024 di QBIG BSD, Tangerang Selatan
Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren
Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni
Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya
Diduga Maraknya Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug
Kebakaran Gudang di Tangerang Timbulkan Asap Hitam dan Kepanikan Warga
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:35 WIB

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler

Minggu, 3 November 2024 - 20:31 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!

Sabtu, 2 November 2024 - 21:48 WIB

Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren

Jumat, 1 November 2024 - 23:57 WIB

Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Berita Terbaru

Figur

Selamat Jalan Birokrat Sejati -“Ismet Iskandar “

Senin, 4 Nov 2024 - 19:27 WIB