Warga Inginkan Pengelolaan Pasar Curug di Alih Fungsikan ke Putera Daerah

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

i

Sumber foto Tangerang news : putera Daerah mendatangi kantor PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA

TANGERANG – Masyarakat Curug dan ORMAS PEMUDA PANCASILA mendatangi kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja yang beralamat Jalan Nyimas Melati No.27, RT.003/RW.001, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Selasa, 18/07/2023.

Dalam pertemuan sebelumnya Tudi Mahari Widiyanto alias Domi menemui kepala pasar Curug untuk mempertanyakan persoalan tata kelola pasar dan kearifan lokal ditujukan untuk ke kantor PD. Pasar Niaga Kerta Raharja.

Domi sebutan keren dari rekan-rekan, mendatangi kantor yang di tujukan oleh kepala pasar tersebut dengan penuh rasa kecewa beliau tidak mendapatkan keputusan yang tidak sesuai setelah berjam-jam membahas alih fungsi pasar.

“Jadi disini belum ada kejelasan juga, nanti Senin akan ada pertemuan kembali terkait pembahasan tersebut, akan ada perubahan pengelolaan pasar berarti belum ada kejelasan,”ungkapnya.

Lanjut, dengan ini beliau ingin ada kejelasan terkait pembahasan ini dan harapan yang pasti dari keputusan pimpinan direksi.

Baca Juga :  Pabrik Pakan Ternak di Wilayah Legok Diduga Tak Kantongi Izin

“Ya harapan saya harus ada kejelasan dari pimpinan direksi bahwa apa yang di persoalankan agar dapat diputuskan secepatnya,”tuturnya.

Saat awak media ingin menggali informasi tidak diperbolehkan oleh Satpam setempat dan selalu beralasan yang tidak jelas.

“Maaf pak, harap tggu didepan pimpinan masih ada rapat,”jelasnya.

Dari pengamatan awak media untuk menggali informasi tentang pertemuan tersebut padahal sudah jelas, jika memang pihaknya merasa tidak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga :  BPK Lakukan Pemeriksaan Keuangan di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang Terkait Dana BOS

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:18 WIB

Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB