Warga Geruduk Rumah Tinggal yang Dijadikan Gudang Bahan Kimia di Pagedangan

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

Warga desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang melakukan aksi demo menolak Rumah Hunian yang dijadikan Gudang kimia

TANGERANG – Sebuah Rumah Hunian yang terindikasi dijadikan gudang penyimpanan bahan kimia di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan akhirnya digeruduk warga. Selasa, 18/07/2023.

Warga meminta agar tempat ini segera ditutup dengan alasan lokasinya terlalu dekat pemukiman penduduk, karena warga takut apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi dikemudian hari.

Oleh sebab itu, warga menyatakan menolak keras dengan keberadaan Rumah Hunian yang dijadikan tempat penyimpanan bahan kimia yang diduga nekat beroperasi meskipun tanpa adanya persetujuan dari masyarakat sekitar.

Pepen Apendi, Sekertaris Desa Jatake yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa di lokasi, dia menyampaikan hasil musyawarah dengan pemilik Rumah kepada masyarakat.

“Saya sudah sampaikan aspirasi warga, nanti akan ada pertemuan selanjutnya, baik dari warga dan pemilik gudang,” paparnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari tim Kepolisian Sektor Pagedangan yang datang ke lokasi, bahwa hasil pertemuannya dengan pihak pemilik Rumah, itu belum mendapatkan titik temu.

Baca Juga :  Pilbup Tangerang Menggema: Deretan Tokoh Berpotensi Ramaikan Pentas Politik 2024

Menurutnya, terkait perihal ini pihak kepolisian masih mendalaminya, sehingga pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut.

“Nanti kami adakan pertemuan di Kantor, terkait barang bukti saya belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut, kami bawa sample nya terlebih dahulu untuk mendalaminya,” ujar Syahrul Ramadhan selaku Ketua Tim Buser Polsek Pagedangan saat diwawancarai tak jauh dari lokasi Gudang.

Sedangkan, ketika Awak Media hendak melakukan tugasnya sebagai sosial kontrol namun dilarang meliput oleh pihak pemilik Rumah dengan alasan yang kurang jelas.

Baca Juga :  Wahidin Dimintai Keterangan Usai Rumahnya Dilempar Sekarung Kobra

Jika memang pihaknya merasa sudah memiliki izin yang lengkap dan tak melanggar hukum, kenapa alergi dengan kehadiran Awak Media di lokasi, ada apa sebenarnya? Mengapa harus ada yang ditutup-tutupi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang PERS dijelaskan bahwa menghambat atau menghalangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 500 Juta.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.
Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:41 WIB

Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Berita Terbaru