Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Tenjo dan Parung Panjang Bikin Resah

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tambang ilegal galian C yang berada di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor

i

tambang ilegal galian C yang berada di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor

BOGOR – Aktifitas penambangan ilegal galian C di wilayah Tenjo, Parung Panjang dan sekitarnya diduga kian memprihatinkan, pasalnya, dampak dari kegiatan tersebut mengakibatkan degradasi lingkungan.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kendati demikian, sepertinya hal tersebut tak menjadi acuan bagi penambang ilegal untuk berhenti melakukan aktifitasnya.

Segala cara pun dilakukan para pelaku tambang ilegal galian C demi meraup keuntungan pribadi, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari.

Baca Juga :  Pemberlakuan Pembatasan Operasional Truk di Parung Panjang, Kabupaten Bogor: Pengawasan Ketat oleh Aparat Gabungan

Bahkan tak jarang, bencana tanah longsor terjadi dikarenakan penambangan ilegal. Selain itu, perilaku tersebut dapat merusak ekosistem alam dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi sebab utama terjadinya tindak pelanggaran.

Salah satunya yaitu dugaan tambang ilegal galian C yang berada di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang diperkirakan sudah satu minggu ini berjalan. Kamis 01/06/2023.

Baca Juga :  Visi Misi DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja mengaku, bahwa galian C tersebut milik seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Tenjo dengan inisial D.

“Galian ini punya pak D***N, kami baru operasi sekitar satu mingguan sih bang,” terang pekerja.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi yang berwenang belum dikonfirmasi.

Berita Terkait

Cak Nawa Berikan Klarifikasi Terkait Perda RTRW di Sosper DPRD Banten
Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, Larang Sekolah Jadi Ladang Bisnis dan Transaksi
Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka
PWI Banten Kirim 50 Delegasi Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Riau
HARLAH BADAK BANTEN ke-10 Dan Peringatan Isra Mi’raj
Forum Guru Honorer R3 Provinsi Banten Minta PJ Gubernur Banten selesaikan 932 guru dan 475 Tenaga Teknis yang Belum dapat Formasi
Bocah 13 Tahun Nekat Terobos Keamanan Demi Bertemu Wapres Gibran
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:36 WIB

Cak Nawa Berikan Klarifikasi Terkait Perda RTRW di Sosper DPRD Banten

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:46 WIB

Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, Larang Sekolah Jadi Ladang Bisnis dan Transaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:38 WIB

Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:18 WIB

PWI Banten Kirim 50 Delegasi Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Riau

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB