TANGERANG – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite akhir-akhir ini menjadi peluang bisnis yang menggiurkan bagi segelintir orang.
Meski dilarang, namun hal itu tidak digubris oleh para pelaku penimbun BBM bersubsidi, selain berpotensi menjanjikan keuntungan yang besar, alasan lainya yaitu karena tingginya permintaan pasar, hal inilah yang memicu mereka menjalankan bisnis haramnya.
Berdasarkan, Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan bahwa, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.
Dengan demikian, pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dari penelusuran Awak Media, telah ditemukan sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis pertalite, tepatnya di Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada, Sabtu, 20/05/2023. Sekira pukul, 17:30 WIB.
Kendati demikian, kedatangan Awak Media diduga terendus oleh mereka, pasalnya, lokasi gudang dalam keadaan sepi, selain itu, drum sebagai alat penampung BBM jenis pertalite kondisinya kosong.
Saat dikonfirmasi, Oknum yang berinisial S mengaku bahwa dirinya sudah lama tidak beroperasi.
“Saya udah lama enggak beroperasi, yang di gudang itu kosong semua,” ungkapnya melalui sambungan telepon selluler.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Cikupa belum dikonfirmasi.