Sediakan Room Karaoke dan LC, Kafe di Cisoka Tangerang Disegel Satpol PP

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyegelan room karaoke ilegal di sebuah kafe di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Maret 2023, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

i

Penyegelan room karaoke ilegal di sebuah kafe di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Maret 2023, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang menyegel salah satu kafe dan resto di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka. 

Kepala Satpol PP Fachrul Rozi mengatakan, penyegelan yang pada Senin 20 Maret 2023 lalu itu, karena kafe tersebut menyediakan room karaoke beserta ladies companion (LC) atau wanita pemandu, namun tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.”Ada dua room karaoke yang kami segel. Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan perempuan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan minuman keras,” kata Fachrul Rozi saat di Konfirmasi Tangerangnews.com, 22 Maret 2023.Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat yang resah dengan keberadaan tempat karaoke di kafe tersebut.

Baca Juga :  Warga Rajeg Temukan Puluhan Amunisi Dibungkus Plastik Bawah Pot Tanaman

Pihaknya pun melakukan tindakan tegas guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP bersama anggota TNI/Polri.

Selain itu petugas juga melakukan pengawasan di beberapa lokasi lainnya di antaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa. Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa.

Baca Juga :  Polisi Dalami Viral Aksi Begal Modus Leasing di BSD Tangerang

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadan, untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan Ramadan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” kata Fachrul.

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB