TANGERANG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta cepat dalam menanggapi aspirasi dan aduan masyarakat, tidak lewat dari 2×24 jam atau 48 jam.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi, sabar rapat dan evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Sabtu 4 Maret 2023.
“Pemkab Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut,” kata Suryadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas para operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang, agar kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik.
Suryadi menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.
“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat, diharapkan lebih cepat yaitu 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” tuturnya.Ia juga mengatakan dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan, harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR!, demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.
Sementara itu, pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah, berupaya menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari sistem tersebut, khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.
“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR!,” pungkas Aco.