Cabuli 7 Murid, Guru Agama di Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

TANGERANG – Seorang guru agama yang mengajar di salah satu sekolah di Tangerang, berinisial MSA ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023 itu dilakukan pelaku di kediamannya di kawasan Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

“Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan keji itu terjadi saat korban tengah belajar di rumah pelaku. Padahal saat sedang belajar, korban memakai pakaian sewajarnya seorang anak. 

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dan mendapati enam orang korban lainnya yang mendapatkan perlakuan serupa dari guru cabul tersebut.

Baca Juga :  Pemutilasi Mayat dalam Koper di Tenjo Ditangkap, Motifnya Gegara Korban Tolak Lakukan Handjob

“Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian.

Oknum guru agama itu pun dijerat dengan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 Rl Pasal 82 RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pencabulan Balita di Jakarta Utara

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah Jakarta Utara. Korbannya seorang balita berusia tiga tahun. Ibu Korban langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara dan dilakukan visum di RSCM. 

“Saya apresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang secara profesional membantu yang bersangkutan mendapat akses visum. Namun dari laporan yang ada, korban masih meyakini bahwa dirinya mengalami pencabulan. Jadi tolong Pak Kapolres Jakarta Utara memberi atensi terhadap kasus yang nampaknya belum tuntas ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa, 17 Januari 2023.

Dia meminta jika memang diduga ada pencabulan, maka polisi harus mencari pelakunya.

Baca Juga :  Sebuah Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak Banten, inilah Kronologinya

“Jika benar terjadi, pelaku harus segera ditemukan dan dipastikan mendapat ganjaran hukum yang sesuai,” ungkap Legislator asal Jakarta ini.

Politikus NasDem ini berharap polisi bisa merespon cepat seperti ini. Sehingga masyarakat menaruh kepercayaan kepada institusi Polri.

“Jadi mohon pihak kepolisian membantu korban dengan segenap hati nurani. Ini akan miris sekali jika dugaan yang ada benar terjadi. Lagian tidak ada salahnya dalami dugaan dan lakukan yang terbaik untuk masyarakat,” jelas Sahroni.

Kiai di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Jember

Sementara itu, permohonan praperadilan yang diajukan Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau FM, pengasuh Ponpes di Jember yang menjadi tersangka kasus pencabulan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Jumat, 3 Februari 2023. 

Sidang praperadilan ditangani hakim tunggal Alfonsus Nahak. 

Edi Firman, salah satu kuasa hukum Fahim menegaskan, terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Jember dalam melakukan proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya. Mereka menyebut, rangkaian proses tersebut tidak sesuai dengan pasal 77 KUHAP dan putusan MK No 21 Tahun 2014. 

Baca Juga :  Sempat Digratiskan karena kenaikan BBM, Bus Dalam Kota Tangerang Kembali Berbayar

“Kita juga mempersoalkan siapa korbannnya. Karena baik santriwati maupun ustadzah tidak ada yang merasa menjadi korban,” ucap Edi Firman. 

Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember Dewantoro S Putra menegaskan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Fahim tidak berdasar. Ia menegaskan segala proses yang dilakukan Polres Jember mulai dari penyelidikan hingga penahanan sudah sesuai prosedur yang berlaku. 

Yang menarik, pihak Polres Jember menemukan adanya penulisan nama ‘Polres Bondowoso’ dan ‘Pengadilan Negeri Bondowoso’ pada berkas praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Fahim. Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum kepolisian. 

“Permohonan praperadilan ini bias dan tidak jelas karena ada frasa Kapolres Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso, sebagaimana naskah yang kita dapatkan dari PN Jember. Tidak ada sangkut pautnya perkara ini dengan Polres dan Pengadilan Negeri Bondowoso,” papar Dewantoro.

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya
Camat Curug Audensi Dengan LSM Seroja Indonesia dan Wartawan
Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka
Diduga Kurangi Volume CV. Alda Kontraktor Mark-Up Anggaran
Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Korwil Tangsel Audiensi Ke Polsek Pagedangan
Warga Tutup Proyek Pembangunan Saluran Drainase Kecewa Terhadap Kontraktor Drainase
Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita
KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:49 WIB

Warga Binaan Melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di LAPAS Kelas 1 Tangerang

Kamis, 30 November 2023 - 12:36 WIB

Diduga Jalan Licin di Musim Penghujan Akibat Pekerjaan Gorong-gorong Oleh PT. Purinusa Jaya Kusuma

Senin, 27 November 2023 - 17:25 WIB

Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka

Minggu, 26 November 2023 - 21:03 WIB

Diduga Pengawas Kecamatan Curug Tidak Bisa Kerja, LSM Seroja Indonesia Akan Bersurat ke Camat Curug

Jumat, 24 November 2023 - 17:08 WIB

Diduga Kurangi Volume CV. Putra Tunggal Mandiri Ingin Meraup Untung Banyak

Jumat, 24 November 2023 - 13:26 WIB

Papan Proyek CV Karya syella Pratama Main Tak Umpat dan Diduga di Kerjakan Tidak Sesuai RAB

Jumat, 24 November 2023 - 13:10 WIB

Diduga Lurah Bojong Nangka Terima Sesuatu Yang di Kerjakan Oleh CV. Putri Rezky

Kamis, 23 November 2023 - 16:30 WIB

Peningkatan Jalan Hotmik Oleh PT.Wiradja Surya Kencana Warga Ucapkan Banyak Terimakasih

Berita Terbaru